Sosok Gulfino Guevarrato Viral Diduga Jegal Prabowo Nyapres, Gugat Usia Maksimal Capres di MK
Setelah gugatan batas minimal, kini viral gugatan batas maksimal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di MK.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Setelah gugatan batas minimal, kini viral gugatan batas maksimal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Mahkama Konstitusi (MK).
Kini, terungkap sosok yang melayangkan gugatan batas usaia maksimal capres dan cawapres tersebut.
Ternyata diajukan oleh seorang warga beranama Gulfino Guevarrato (33).
Melansir Tribunnews.com, Gulfino Guevarrato mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK), pada Senin (21/8/2023).
Ia mengajukan uji dua ketentuan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Dua ketentuan itu yakni tentang batas usia capres dan cawapres dan ketiadaan pembatasan pencalonan capres dan cawapres.
Batas usia capres dan cawapres diatur dalam dalam Pasal 169 huruf q.
Sedanglkan ketiadaan pembatasan pencalonan capres dan cawapres, diatur dalam Pasal 169 huruf n.
Baca juga: Wacana Duet Ganjar - Anies Capres dan Cawapres, Ini Total Elektabilitas Menurut Hasil Survei
Baca juga: Hasil Survei Parpol 2024 Terbaru: Elektabilitas PDIP Disusul Partai Gerindra, Golkar, PKB, Demokrat
Gulfino Guevarrato meminta agar Pasal 169 huruf q mengatur usia capres - cawapres minimal 21 tahun, dan maksimal tinggi 65 tahun pada saat pengangkatan pertama.
Sementara terhadap Pasal 169 huruf n, Gulfino meminta MK membatasi kesempatan seseorang maju sebagai capres dan cawapres, hanya 2 kali seumur hidup.
Poin gugatan Gulfino Guevarrato tersebut disampaikan oleh kuasa kuhumnya, yakni Donny Tri Istiqomah.
Dua poin dalam gugatan ini diduga merupakan upaya menjegal Prabowo Subianto maju nyapres pada Pilpres 2024.
Pasalnya, usia Prabowo saat ini sudah 71 tahun. Juga sudah dua kali maju sebagai capres, yakni pada Pilpres 2014 dan 2014.
Prabowo juga maju sebagai cawapres, berpasangan dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, pada Pilpres 2004.
Menanggapi dugaan untuk menjegal Prabowo Subianto pada Pilpres 2024, Donny menepisnya.
"Secara politik bisa saja ada tuduhan tuduhan seperti itu. Tetapi harus diingat bahwa kami ini para advokat yang konsen di tata negara hanya ingin meluruskan ya, dan bagaimana mewujudkan Pemilu berjalan semakin demokratis di Indonesia," kata Donny, dikutip dari Tribunnews.com, pada Selasa (22/8/2023).
Donny mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada MK untuk memutuskan.
"Persoalan nanti apakah MK memutus Pemilu berikut atau kah kalau seandainya dikabulkan ya permohonan kami kalau keputusannya belaku sekarang ya konsekuensinya ada salah satu yang enggak bisa nyalon lagi kan," ujarnya.
Dia menuturkan, gugatan tersebut semata-mata untuk Pemilu yang lebih demokratis.
"Tapi bisa saja putusannya untuk Pemilu berikutnya, bonus. Jadi tak perlu suudzon lah khusnudzon saja kita," ucap Donny.
Siapa Gulfino Guevarrato?
Tidak dijelaskan siapa sosok Gulfino Guevarrato yang menggugat Pasal 169 huruf q dan Pasal 169 huruf n UU Pemilu.
Menurut penelusuran TribunnewsSultra.com, seorang bernama Gulfino Guevarrato merupakan advokat, tergabung dalam Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas FITRA).

Dikehui, Seknas FITRA adalah lembaga kajian dan advokasi independen yang didirikan pada 1999, sebagai pemantau anggaran dan belanja pemerintah pada tingkat nasional dan lokal.
Seknas FITRA hendak mendorong transparansi anggaran dan pelibatan warga dalam proses anggaran.
Kegiatan Seknas FITRA mencakup analisis mengenai anggaran negara, peningkatan kemawasan publik, advokasi untuk transparansi anggaran, dan reformasi hukum untuk menjadikan regulasi keuangan lebih transparan dan akuntabel.
Dalam laman resmi Seknas FITRA, seorang bernama Gulfino Guevarrato tercatat sebagai anggota.
Ia merupakan Sarjana Hukum, lulusan Fakultas Hukum, Universitas Jember.
Pengalaman sebelum di Seknas Fitra, Gulfino Guevarrato menjadi staff ahli di DPR-RI.
Ia masuk Seknas Fitra sejak tahun 2016. Memiliki pengalaman 10 tahun pada gerakan sosial sejak mahasiswa hingga sekarang.
Saat ini, Gulfino Guevarrato menggawangi divisi Advokasi dan Kampanye Publik.
Selama aktif di Seknas Fitra, terlibat dalam berbagai penelitian dan advokasi.
Namun, ia lebih banyak berkecimpung pada isu pengelolaan anggaran dan kebijakan publik di sektor Sumber Daya Alam, energi terbarukan, masyarakat hukum adat dan pengelolaan anggaran pemerintah daerah.
Selain itu dalam kegiatan advokasi, ia terlibat dalam penguatan kelembagaan kelompok nelayan kecil, penguatan literasi anggaran di kalangan mahasiswa di Indonesia melalui kegiatan sekolah anggaran di berbagai daerah, dan berkolaborasi dengan kementerian dan Lembaga untuk melakukan reformasi kebijakan anggaran.
Salah satu karya tulis yang pernah dibuatnya saat di Seknas Fitra adalah Transformasi Anggaran Kejaksaan Agung RI 2019: Mempertimbangkan Efektivitas Pelaksanaan Anggaran Berbasis Kinerja (ISBN 978-623-93402-0-9) tahun 2019, dan Meluruskan Arah Reformasi Birokrasi di Indonesia (ISBN: 978-602-96350-6-5) tahun 2018. (*)
Sumber:
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gulfino Guevarrato Gugat Usia Capres Maksimal 65 Tahun dan Hanya 2 Kali Maju, Upaya Jegal Prabowo?
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.