Pengungkapan 1 Kg Ganja di Kendari

Detik-detik Polresta Kendari Tangkap 2 Pemuda Ambil Paket Ganja 1 Kg, Bocoran dari Bea Cukai

Kasat Narkoba Polresta Kendari AKP Bahri membeberkan detik-detik anak buahnya menangkap dua pemuda mengambil paket ganja seberat 1 kilogram (kg).

|
Penulis: Sugi Hartono | Editor: Risno Mawandili
TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono
Kasat Narkoba Polresta Kendari AKP Bahri membeberkan detik-detik penangkapan dua pemuda mengambil paket ganja seberat 1 kilogram (kg) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, pada Sabtu (19/8/2023). 

TRIBUNNEWSSULTRA,KENDARI - Kasat Narkoba Polresta Kendari AKP Bahri membeberkan detik-detik penangkapan dua pemuda mengambil paket ganja seberat 1 kilogram (kg).

Aksi penangkapan tersebut terjadi di Jl Budi Utomo, Kelurahan Mataiwoi, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Sabtu (19/8/2023).

AKP Bahri mengatakan, aksi dua pemuda tersebut terungkap setelah pihaknya mendapatkan bocoran informasi dari Bea Cukai.

Pihak Bea Cukai melaporkan kepada polisi bahwa adanya paket yang mencurigakan masuk ke Kota Kendari.

"Usai mendapat informasi dari teman-teman bea cukai, anggota kami langsung ke TKP, yaitu di Jl Budi Utomo," ujar AKP Bahri.

Baca juga: Kejari Buton Kembali Rilis Tersangka Baru Kasus Tipikor Bandara Cargo dan Pariwisata Buton Selatan

Baca juga: BREAKING NEWS 2 Pemuda di Kota Kendari Dibekuk Polisi Gegara Simpan 1 Kg Narkotika Jenis Ganja

Di TKP, polisi melakukan pemantauan.

Ketika pemantauan sekitar pukul 10.30 Wita, kata AKP Bahri, datang dua orang laki-laki untuk mengambil paket tersebut.

"Kemudian anggota langsung melakukan penangkapan kedua orang tersangka itu," bebernya.

Bahri menambahkan, kedua tersangka mengakui bahwa telah memesan barang tersebut.

"Yang dikirim dari Medan," tutupnya.

Diberitakan TribunnewsSultra.com sebelumnya, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polresta Kendari menangkap dua laki-laki yang diduga pengedar narkotika.

Penangkapan kedua orang tersebut bertempat di Jalan Budi Utomo, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua-wua Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu (19/8/2023), sekira 10.30 WITA.

Hal tersebut disampaikan Kapolresta Kendari, M Eka Fathurrahman dalam keterangan tertulisnya, yang diterima TribunnewsSultra.com.

"Kedua Pelaku inisial SAH dan I diamankan karena kedapatan memiliki delapan paket bening."

"Diduga berisikan narkoba jenis ganja dengan berat bruto 1032 gram," ungkapnya.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti selain narkoba.

"Tim Opsnal Sat Res Narkoba juga mengamankan 1 unit handphone, 8 wadah plastik tempat paket narkotika diduga jenis ganja," bebernya.

"Satu plastik pembungkus paket narkotika diduga jenis ganja tertera label pengiriman ID EXPRESS," sambungnya.

"Untuk saat ini pelaku sudah diamankan Polresta Kendari dan selanjutnya akan diproses lebih lanjut," beber Kapolresta Kendari. (*)

(Tribunnewssultra/Sugi Hartono)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved