Usai Dituntut JPU 12 Tahun Penjara, Mario Dandy Diminta Bayar Kerugian David Ozora Rp 120 Miliar
Setelah dituntut JPU 12 tahun penjara, Mario Dandy juga diminta bayar kerugian David Ozora. Mario Dandy juga dituntut bayar kerugian kepada korban.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
Kolase TribunnewsSultra.com
Setelah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 12 tahun penjara, Mario Dandy juga diminta bayar kerugian David Ozora. Tak tanggung-tanggung, Mario Dandy juga dituntut bayar kerugian bayar David Ozora senilai Rp 120 miliar. Kerugian tersebut atas penganiayaan yang dilakukan kepada David Ozora. Alhasil ia pun dituntut penjara hingga 12 tahun.
Atau dakwaan kedua:
Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau dakwaan kedua:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Atau dakwaan ketiga:
Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)
(Tribunnews.com)(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)
Tags
Jaksa Penuntut Umum
Mario Dandy
David Ozora
12 tahun penjara
dituntut bayar kerugian
JPU
kasus penganiayaan David
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.