Eks Wali Kota Kendari Tersangka Korupsi

Profil Lengkap Harta Kekayaan Sulkarnain Kadir, Eks Walikota Kendari Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Berikut ini profil lengkap dengan harta kekayaan eks Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir yang kini menjadi tersangka kasus korupsi.

Editor: Risno Mawandili
Tribunnewssultra.com/Sugi Hartono
Berikut ini profil lengkap dengan harta kekayaan eks Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir yang kini menjadi tersangka kasus korupsi. 

Berikut ini profil lengkap dengan harta kekayaan eks Walikota Kendari Sulkarnain Kadir yang kini menjadi tersangka kasus korupsi.

TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menetapkan mantan Walikota Kendari Sulkarnain Kadir sebagai tersangka kasus korupsi.

Penetapan Sulkarnain sebagai tersangka sesuai rilis Kejati Sultra Nomor: PR-38/P.3.3/L.3/08/2023, pda Senin 14 Agustus 2023.

Eks Walikota Kendari periode 2017-2022 itu diduga terlibat tindak pidana korupsi perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI).

"Penyidik telah menetapkan SK (Mantan Walikota Kendari periode 2017-2022) sebagai tersangka," bunyi rilis resmi yang ditandatangani Asisten Bidang Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan.

Baca juga: Peran Eks Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir Kasus Dugaan Suap Perizinan PT Midi Utama Indonesia

Kejati Sultra menjelaskan bahwa Sulkarnain Kadir meminta uang kepada kepada Manager Corcom PT MUI Arif Lutfian Nursandi SE.

Uang itu sebesar Rp700 juta. Digunakan untuk pembiayaan kegiatan pengecetan kampung warna-warni di Kota Kendari.

Kejati Sultra menjelaskan, uang tersebut memuluskan perizinan untuk mendirikan gerai Alfamidi di Kota Kendari.

"Sebagai imbalan akan diberikannya izin pendirian gerai Alfamidi di Kota Kendari," kata Ade dalam rilis Kejati Sultra.

"Padahal pengecatan Kampung Warna-Warni telah dibiayai dengan APBD Pemerintah Kota Kendari Tahun 2021," imbuhnya.

Profil Sulkarnain Kadir

Sejak awal, nama Sulkarnain Kadir memang sudah muncul dalam kasus korupsi perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI).

Namun awalnya, eks Walikota Kendari tersebut hanyalah seorang saksi dari dua tersangka, yakni Sekretaris Daerah Ridwansyah Taridala (RT) dan Tenaga Ahli Wali Kota Kendari Untuk Percepatan Pembangunan Syarif Maulana (SM).

Sulkarnain Kadir merupakan Walikota Kendari periode 2017-2022.

Politikus PKS kelahiran 4 Maret 1978 ini awalnya hanyalah seorang Wakil Walikota.

Ia kemudian menjabat Walikota menggantikan Adriatma Dwi Putra (ADP) yang divonis kasus korupsi.

Ketika ADP dipenjara, Sulkarnain menjabat sebagai Pelaksana tugas (Plt) Walikota Kendari periode 2 Maret 2018 - 21 Januari 2019.

Lelaki kelahiran Kota Kendari tersebut lantas dilantik menjadi Walikota definitif untuk periode 22 Januari 2019 - 10 Oktober 2022.

Mantan Walikota Kendari Sulkarnain Kadir. Kini ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra).
Mantan Walikota Kendari Sulkarnain Kadir. Kini ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra). (Dokumentasi TribunnewsSultra)

Harta Kekayaan

Ketika masih menjabat sebagai Walikota Kendari, Sulkarnain Kadir rutin melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut data TribunnewsSutlra.com, terakhir kali Sulkarnain melaporkan harta kekayaannya ke KPK pada 2021.

Data tersebut sebagaimana Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikutip dari laman E-LHKPN KPK.

Pada 2021, total kekayaan Sulkarnain Kadir sebesar Rp4.889.148.957.

Jumlah ini meningkat sebesar Rp363.429.855 dibandikan tahun sebelumnya.

Berikut LHKPN Sulkarnain Kadir tahun 2021:

1. Tanah dan bangunan = Rp680.000.000

- Tanah seluas 856 m2 di Kota Kendari, hasil sendiri dengan nilai Rp900.000.000

2. Alat transportasi dan mesin = Rp531.300.000

- Motor, Yamaha SM Solo tahun 2020, hasil sendiri dengan nilai Rp7.500.000

- Mobil, Honda CR-V Jeep tahun 2010, hasil sendiri dengan nilai Rp230.000.000

- Mobil, Suzuki pick up tahun 2012, hasil sendiri dengan nilai Rp70.000.000

- Motor, Yamaha Mio tahun 2011, hasil sendiri dengan nilai Rp6.000.000

- Mobil Toyota Avanza minibus tahun 2011, hasil sendiri dengan nilai Rp150.000.000

- Motor, Yamaha NMAX 250 tahun 2021, hasil sendiri dengan nilai Rp67.800.000

3. Harta bergerak lainnya = Rp3.416.000.000

4. Surat berharga = Rp-

5. Kas dan setara kas = Rp197.588.484

6. Harta lainnya = Rp-

7. Utang = Rp155.739.527

Berikut LHKPN Sulkarnain Kadir tahun 2020:

1. Tanah dan bangunan total = Rp680.000.000

- Tanah seluas 856 m2 di Kota Kendari, hasil sendiri = Rp680.000.00

2. Alat transportasi dan mesin = Rp434.000.000

- Motor, Yamaha SM Solo tahun 2020, hasil sendiri = Rp7.500.000

- Mobil, Honda CR-V Jeep tahun 2010, hasil sendiri = Rp230.000.000

- Mobil, Suzuki pick up tahun 2012, hasil sendiri = Rp45.000.000

- Motor, Yamaha Mio tahun 2011, hasil sendiri = Rp6.500.000

- Mobil Toyota Avanza minibus tahun 2011, hasil sendiri = Rp145.000.000

3. Harta bergerak lainnya = Rp3.406.000.000

4. Surat berharga = Rp-

5. Kas dan setara kas = Rp213.458.629

6. Harta lainnya = Rp-

(TribunnewsSultra.com/Risno)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved