Presiden Jokowi Naikan Gaji PNS 7 Persen per 16 Agustus 2023, Jadi Berapa Gaji Pegawai Negeri Sipil?
Kabar gembira untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan umumkan kenaikan gaji PNS pada 16 Agustus 2023.
Karena saat ini, pihaknya masih mendiskusikan dengan serius perihal kenaikan upah atau gaji bagi para aparat negeri termasuk Polri, TNI, dan pensiunan.
Besaran Gaji PNS
Dengan adanya informasi tentang kenaikan gaji ASN atau PNS di tahun 2023 ini, diharuskan bersabar hingga nanti tanggal 16 Agustus 2023.
Berbicara tentang hal ini, untuk besaran gaji PNS saat ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintan (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai negeri Sipil (PNS).
Mengacu pada aturan tersebut, gaji PNS berbeda bergantung dengan golongannya.
Berikut rincian gaji PNS, sebagaimana dikutip dari Tribunpriangan.com:
Golongan I
- Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
- Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
- Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500
- Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
- IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600
- IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300
- IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.