Fakta Pembunuhan Ibu Kandung di Depok, Anak Beri 50 Tusukan, Bacok Ayah Gegara Dendam Sakit Hati

Fakta pembunuhan ibu kandung di Depok, anak beri 50 tusukan, bacok ayah gegara dendam sakit hati. Sosok pelaku itu adalah bernama Rifki Azis Ramadhan.

Kolase TribunnewsSultra.com
Berikut ini fakta pembunuhan ibu kandung di Depok, anak beri 50 tusukan, bacok ayah gegara dendam sakit hati. Sosok pemuda bernama Rifki Azis Ramadhan (23), tega membunuh ibu kandungnya karena merasa dendam selama ini sering dimarahi. Bahkan karena tak terima sering dimarahi, Rifki Azis Ramadhan memendam rasa tersebut hingga akhirnya memuncak dan membunuh ibu kandung. Peristiwa tersebut menyita perhatian publik. Karena aksinya membunuh ibu kandung sebagai sosok yang melahirkannya di dunia. 

Sementara sang suami, BAM, dibawa ke Rumah Sakit Sentra Medika, untuk menjalani perawatan.

4. Merasa Menyesal

Rifki mengaku menyesal telah melakukan perbuatan keji kepada kedua orangtuanya.

"Saya sangat menyesal atas apa yang sudah saya lakukan kepada ibu saya," ucap Rifki saat dihadirkan dalam konferensi pers kasus pembunuhan tersebut di Mapolsek Cimanggis, Jumat (11/8/2023).

Dalam kesempatan itu, dia juga meminta maaf kepada sang ayah. Diketahui, selain membunuh ibunya, Rifki juga menganiaya sang ayah.

"Kepada ayah saya, saya juga minta maaf. Maafkan saya, saya tidak bisa membendung emosi saya," ujar dia.

Rifki mengaku membunuh ibu dan melukai ayahnya karena sakit hati atas kata-kata orangtuanya.

Dia juga kerap dimarahi sejak masih duduk di bangku SD.

"Saya menaruh sakit hati, saya menaruh kebencian. Saya setiap harinya menangis, tapi harus pura-pura kuat," ungkap dia.

5. Hukuman

Rifky Aziz Ramadhan (22) yang tega membunuh ibu kandungnya sendiri berinisial SW (43) resmi menyandang status tersangka. Ia terancam hukuman mati.

Kasus anak bunuh ibu kandung ini terjadi di Tapos Depok, Jawa Barat, Kamis (10/8/2023).

Selain membunuh ibunya, Rifky Aziz juga sempat melukai ayah kandungnya.

Kapolsek Cimanggis Kompol Arief Budiharso mengatakan bahwa penetapan tersangka itu usai pihaknya melakukan olah TKP dan pengumpulan alat bukti.

"Dari Polsek Cimanggis menetapkan saudara RA sebagai tersangka dalam kasus tersebut," kata Arief dalam konferensi pers, Jumat (11/8/2023).

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved