Kamaruddin Simanjuntak Siap Hadapi Status Tersangka, Sindir Profesi Terancam Atas Laporan Pencemaran
Kamaruddin Simanjuntak siap menghadapi status tersangka yang ditetapkan Bareskrim Polri. Ia pun juga sempat menyindir profesi pengacara terancam.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Kamaruddin Simanjuntak menyatakan siap menghadapi status tersangka yang ditetapkan Bareskrim Polri.
Selain itu, ia pun juga sempat menyindir terkait profesi pengacara yang bisa terancam atas laporan pencemaran nama baik.
Pasalnya, selama ini sebagai pengacara ia berbicara atas dasar aduan dari kliennya.
Ia pun memiliki hak untuk membela sang klien.
Seperti diketahui, pengacara keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka.
Namun bukan atas terkait dengan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, melainkan hal lain.
Ia dilaporkan atas kasus dugaan pencemaran nama baik Dirut PT Taspen.
Kini, Kamaruddin Simanjuntak tersangka kasus tersebut.
Baca juga: Dulu Bongkar Kasus Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak Kini Beber Kejanggalan Kematian Bripka Arfan
Dilansir dari Tribunnews.com, Kamaruddin Simanjuntak lantas memberikan pernyataannya.
Menurutnya, penetapan tersangka yang diberikan terkait dengan kasus penelantaran istri Dirut PT Taspen, Rina Lauwy yang dibelanya.
Awalnya, Kamaruddin Simanjuntak membela istri Dirut PT Taspen terkait kasus penelantaran.
Sehingga, Kamaruddin Simanjuntak menyebut dirinya adalah pengacara istri Dirut PT Taspen.
Namun, menurutnya, yang berbhong adalah Dirut PT Taspen.
"Karena saya bela istrinya, terkait kasus penelantaran. Saya adalah pengacara istrinya. Justru yang berbohong itu adalah Direktur PT Taspen," kata Kamaruddin Simanjuntak kepada Wartakotalive.com, Rabu (9/8/2023).
Ia juga turut membela Rina Lauwy atas kasus KDRT.
"Istrinya juga mengalami KDRT dan saya yang bela," kata Kamaruddin Simanjuntak.
Sebagai pengacara, Kamaruddin Simanjuntak menyebut bahwa dirinya wajib membela kliennya.
Sehingga atas profesi tersebut, menurutnya ia tak pantas dipolisikan apalagi tersangka.
"Kalau pengacara bisa dilapor dan jadi tersangka karena membela kliennya, semua kami yang berprofesi pengacara terancam," kata dia.
Karenanya Kamaruddin mengaku siap menghadapi proses hukum kasus ini.
"Kita hadapin saja. Kita buka terus kita hadapi. Biar publik juga tahu persoalannya," ujar Kamaruddin.
Baca juga: Pengacara Keluarga Brigadir J Dampingi Asib Ali Lawan Syarifah, Bakal Lapor Balik Soal Penipuan?
Terkait pemanggilan Bareskrim atas dirinya, Kamaruddin Simanjuntak mengaku siap.
Ia mengaku telah dipanggil untuk hadir pada Kamis (10/8/2023).
Namun Kamaruddin mengaku berhalangan hadir dan meminta diundur menjadi Senin (14/8/2023).
"Saya paling siap. Mundur itu, kemarin dikirim surat tersangka bersamaan dengan penetapan keringanan daripada Ferdy Sambo dan istrinya. Saya diminta datang besok, tapi besok saya ada tugas di daerah," katanya.
Sehingga Kamaruddin mengaku meminta untuk bisa memenuhi panggilan untuk diperiksa Bareskrim, Senin (14/8/2023).
Sementara itu Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Bareskrim Polri menjadwalkan pemanggilan kepada Kamaruddin Simanjuntak pada Kamis (10/8/2023) hari ini
"Agenda besok adalah pemanggilan terhadap tersangka saudara KS," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, dalam keterangannya, Rabu (9/8/2023).
Namun, ia mengatakan Kamaruddin mengajukan surat permohonan penundaan pemeriksaan.

"Yang bersangkutan mengajukan surat penundaan pemeriksaan hari Senin tanggal 14 Agustus 2023," kata Ramadhan.
Adapun gelar perkara kasus pencemaran nama baik itu sudah dilakukan pada awal Juli 2023 lalu.
"Pelapornya Dirut PT Taspen, perkaranya pencemaran nama baik dan berita bohong," tutur jenderal bintang satu tersebut.
Kamaruddin diduga telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.
Kosasih dituding oleh Kamaruddin memiliki wanita simpanan hingga mengelola uang sebesar Rp300 triliun.
Baca juga: Soal Tuduhan Dana Rp 300 T dan Wanita Simpanan, Dirut Taspen Laporkan Kamaruddin Simanjuntak
Kamaruddin menyebut, uang Rp 300 triliun tersebut untuk modal kampanye seorang calon presiden pada Pilpres 2024.
Penetapan tersangka terhadap Kamaruddin dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid.
"Ya, sudah tersangka," kata Adi Vivid, kepada wartawan, Rabu (9/8/2023). (*)
(TribunnewsSultra.com/Desi Triana) (Tribunnews.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.