Gibran Tolak Jadi Cawapres Prabowo Subianto? Minta Tak Dikaitkan dengan Gugatan PSI di MK

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka disebut-sebut sebagai kandidat potensial cawapres pendamping Prabowo Subianto pada Pilpres 2024.

Editor: Risno Mawandili
Akun Instagram @prabowo
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka disebut-sebut sebagai kandidat potensial calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto pada Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2024. 

"Nggak juga. Santai aja. Saya kan tetap fokus di sini," ungkapnya.

Gibran Setuju dengan PDIP

Selama ini, gugatan PSI di MK dikaitkan dengan Gibran yang pada 1 Oktober 2023 mendatang genap berusia 35 tahun.

Pasalnya, hal itu akan memungkinkan dirinya mendaftarkan diri sebagai cawapres yang dimulai pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Menanggapi gugatan tersebut, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) telah menyatakan sikap bahwa menolak gugatan batas usia cawapres di MK.

Baca juga: Gibran Cawapres 2024 Potensial, Didukung Koalisi Prabowo Plus Golkar, Tapi PDIP Menolak Uji di MK

Terkait penolakan PDIP tersebut, Gibran setuju.

Ia menegaskan bahwa dirinya mengikuti keputusan partai.

"Ngikut aja. Ngikut partai. Saya ikut keputusan partai aja," ungkapnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Soal Uji Materi Batas Usia Capres-Cawapres, Gibran : Kalau Berambisi, Aku Pasti Ikut Menggugat

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved