Rudapaksa Siswi di Kendari
Ternyata Sosok Pelaku Rudapaksa Siswi dan Penganiaya Wanita di Kendari Residivis Kasus Pelecehan
Ternyata sosok pelaku rudapaksa siswi dan penganiaya wanita di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), adalah residivis kasus pelecehan.
Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Aqsa
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Ternyata sosok pelaku rudapaksa siswi dan penganiayaan wanita di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), adalah residivis kasus pelecehan.
Sosok pria tersebut adalah MIS (27) yang sebelumnya ditangkap polisi pada Minggu (06/08/2023) sekitar pukul 21.00 wita.
Penangkapan dilakukan pihak kepolisian di Jalan Kancil, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Provinsi Sultra.
MIS diduga adalah pelaku pencurian dengan kekerasan dan atau penganiayaan pada Sabtu (05/08/2023) sekitar pukul 14.00 wita.
Kasus ‘Begal’ terhadap wanita berinisial MDR (33) tersebut sempat viral di media sosial (medsos) karena terjadi di siang bolong.
Penganiayaan dengan modus ‘memesan perempuan’ melalui aplikasi tersebut terjadi di Jalan Boulevard, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Pascapenangkapan tersebut, terungkap pula MIS juga diduga kuat adalah pelaku rudapaksa seorang siswi pada 15 Mei 2023 lalu.
Baca juga: BREAKING NEWS Wanita Dibegal Siang Bolong di Jalan Boulevard Kendari Sulawesi Tenggara
Korban anak di bawah umur yang diduga dirudapaksa oleh pria MIS tersebut adalah RN (15).
Dalam perkembangan terbaru dua kasus itu, pihak kepolisian Senin (07/08/2023), mengungkap siapa sosok pria MIS yang sebenarnya.
Begitupun sepak terjangnya dalam sejumlah kasus tindak pidana yang diduga dilakukan bahkan sudah pernah dilakukannya.
Update kasus tersebut disampaikan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resort Kota atau Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi.
Fitrayadi mengungkap sosok pria MIS yang kini ditangkap ternyata adalah residivis dan sebelumnya sudah divonis 7 tahun penjara.
Vonis tersebut diterima pria yang kembali menjadi tersangka tersebut juga dalam kasus rudapaksa.
Pelaku ternyata sedang menjalani pembebasan bersyarat atas vonis 7 tahun yang diterimanya tersebut.
“Tersangka sebelumnya telah divonis 7 tahun penjara dalam kasus pemerkosaan,” kata AKP Fitrayadi dalam keterangannya.
“Sedang menjalani pembebasan bersyarat,” jelas Kasatreskrim Polresta Kendari menambahkan.
Kini aparat kepolisian kembali meringkus sosok pria kelahiran 17 Juli 1996 tersebut.
Diapun kembali ditetapkan menjadi tersangka dalam dua kasus berbeda yang diduga dilakukannya terhadap wanita di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dua kasus tersebut adalah rudapaksa terhadap anak di bawah umur berstatus pelajar berinisial RN (15) di ibu kota Provinsi Sultra.
Pelaku merudapaksa korban dengan modus berpura-pura sebagai ojek online atau driver ojol.
Kasus lainnya adalah pencurian dengan kekerasan dan atau penganiayaan wanita berinisial MDR (33).
Baca juga: BREAKING NEWS Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Wanita di Jalan Boulevard Kendari Sulawesi Tenggara
Penganiayaan yang sempat viral di medsos tersebut terjadi di Jalan Boulevard, Kota Kendari, Provinsi Sultra.
Kronologi Kasus Penganiayaan Wanita
Berikut kronologi kasus pencurian dengan kekerasan dan atau penganiayaan wanita diduga dilakukan pria MIS (33) di Jalan Boulevard, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu (05/08/2023).
Penganiayaan dan pencurian menimpa perempuan berinisial MDS (33), wanita kelahiran Jakarta, yang tinggal di kawasan Lepo-Lepo.
Kronologi kasus inipun diungkap Polresta Kendari, Provinsi Sultra, setelah pelaku MIS ditangkap pada Minggu (6/8/2023) malam.
Kejadian ini berawal saat tersangka menggunakan aplikasi (medsos) dengan memesan seorang perempuan.
Kemudian, setelah tersambung dengan perempuan berinisial MK yang dipesannya, justru meminta temannya berinisial MDS.

Perempuan tersebut menyuruh rekan wanitanya untuk mengikuti tersangka.
“Selanjutnya perempuan tersebut naik ke motor tersangka,” kata Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi.
MDS kemudian dibawa oleh pria MIS menggunakan sepeda motor hingga ke Jalan Boulevard.
“Kemudian berbelok disalah satu lorong sepi,” jelas Fitrayadi.
Di lorong sepi itulah, tersangka MIS diduga menganiaya wanita MDS dan membawa kabur telepon seluler (ponsel) milik korban.
“Selanjutnya dilakukan penganiayaan dan kemudian tersangka meninggalkan korban,” ujar Fitrayadi.
Pelaku juga membawa kabur uang milik korbannya senilai Rp3 juta.
Baca juga: BREAKING NEWS Pelaku Rudapaksa Siswa Kendari Juga Tersangka Penganiayaan Wanita di Jalan Boulevard
“Kemudian tersangka meninggalkan korban dengan membawa ponsel dan uang korban sebanyak Rp 3 juta,” katanya.
Usai melakukan penyelidikan, pihak kepolisian pun menangkap terdua pelaku di rumahnya pada Minggu (06/08/2023) malam.
Pelaku diringkus di Jalan Kancil, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Kronologi Kasus Rudapaksa Siswi
Berikut kronologi kasus rudapaksa seorang siswi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), yang juga dilakukan oleh pria berinisial MIS (27), yang kini ditangkap kepolisian.
Korban merupakan anak di bawah umur yang baru berusia 15 tahun tersebut yakni RN.
Terungkapnya kasus pemerkosaan itu seiring dengan penangkapan pria berinisial MIS (27) pada Minggu (06/08/2023) malam.
Baca juga: Kronologi Lengkap Model Cantik Ditemukan Tewas Dalam Kamar Rumahnya di Kendari Sulawesi Tenggara
Tertangkapnya MIS dalam kasus penganiayaan wanita tersebut juga mengungkap kejahatan lain yang diduga dilakukannya.
Pria tersebut diduga kuat adalah pelaku rudapaksa terhadap seorang siswa di Kendari, Sulawesi Tenggara, berinisial RN (15).
Dalam kasus tersebut, modus pelaku dengan berpura-pura menjadi driver ojek online atau ojol.
Hal itu dikatakan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resort Kota atau Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi.
Fitrayadi pada Senin (07/08/2023), mengatakan, pelaku merudapaksa korban seorang siswi pada 15 Mei 2023 lalu.
Tindak pidana pemerkosaan tersebut terjadi di Jalan Komjen M Yasin, Kota Kendari, Provinsi Sultra, sekitar pukul 18.00 wita.
AKP Fitrayadi pun mengungkap kronologi kasus rudapaksa yang diduga dilakukan MIS terhadap pelajar RN.
Baca juga: Jenazah Korban Kecelakaan Maut di Bypass Kendari Dimakamkan di Muna, Mobil Tabrak Rumah Makan Padang
Saat itu, kata Fitrayadi, korban yang baru pulang sekolah hendak ke rumahnya dengan memesan ojek online.
“Dan tiba-tiba tersangka datang mengaku sebagai ojol yang dipesan,” kata AKP Fitrayadi dalam keterangannya.
Setelah itu, korban kemudian naik ke atas motor milik pelaku yang mengaku sebagai driver ojol.
Namun dalam perjalanan pelaku MIS justru tidak membawa korban RN pulang ke rumahnya.
Tapi justru membawanya ke suatu tempat dan langsung melakukan rudapaksa terhadap korban di bawah umur tersebut.
“Tersangka membawa korban ke TKP dan dilakukan pemerkosaan oleh tersangka,” jelas AKP Fitrayadi.
Saat ini, pelaku sudah diamankan di Markas Kepolisian Resort Kota atau Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan.(*)
(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono/Syawal/Muhammad Israjab)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.