Resmi Dinaikan Presiden Jokowi, Segini Besaran Gaji PNS Terbaru, Dipampang di Lowongan CPNS 2023

Secara resmi akan dinaikan oleh Presiden Jokowi, segini besaran gaji PNS terbaru. Informasi gaji tersebut juga akan dipampang di lowongan CPNS 2023.

Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Secara resmi akan dinaikan oleh Presiden Jokowi, segini besaran gaji PNS terbaru. Informasi gaji tersebut juga akan dipampang di lowongan CPNS 2023. 

Secara resmi akan dinaikan oleh Presiden Jokowi, segini besaran gaji PNS terbaru. Informasi gaji tersebut juga akan dipampang di lowongan CPNS 2023.

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan akan mengumumkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Jadwal tersebut telah disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati beberapa waktu lalu.

Ia menegaskan, Presiden Jokowi akan umumkan kenaikan gaji PNS pada 16 Agustus 2023.

"Bapak Presiden nanti akan sampaikan RUU APBN 2023 pada tanggal 16 Agustus (2023). Salah satunya yang sedang kita hitung secara serius detail adalah kenaikan gaji ASN, TNI, Polri, dan pensiunan," ujar Sri Mulyani, dikutip dari Kompas.tv, pada Senin (7/8/2023).

Wacana kenaikan gaji PNS ini telah menjadi topik hangat. Bahkan, kini mulai muncul prediksi bahwa akan gaji PNS akan naik 7 persen.

Ada pula prediksi yang menyebut gaji PNS akan naik 10 kali lipat dengan single salary (gaji tunggal).

Sistem single salary akan menghapus segala bentuk tunjangan yang melekat pada PNS.

Meskipun demikian, hingga kini belum diketahui pasti berapa persen kenaikan gaji PNS 2023.

Baca juga: Lowongan CPNS dan PPPK 2023 Hanya Tersedia 572.496 Formasi, Dibuka Untuk 72 Instansi Pemerintah

Menpan-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan, usulan kenaikan gaji PNS tengah dibahas bersama di Kemenkeu.

"Begitu urusan ini agak sulit dengan Kementerian Keuangan. Kita duduk siang malam ini soal tunjangan dan kenaikan," tutur Anas pada Kamis (3/8/2023) lalu.

Gaji PNS Saat Ini

Hingga saat ini belum ada kepastian berapa besaran kenaikan gaji PNS.

Melansir kontan.co.id pada Senin (7/8/2023), besaran Gaji PNS 2023 masih diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977.

Berikut rinciannya:

1. Gaji PNS 2023 Golongan I

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

2. Gaji PNS 2023 Golongan II

- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

3. Gaji PNS 2023 Golongan III

- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

4. Gaji PNS 2023 Golongan IV

- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Baca juga: Nasib 2,3 Juta Tenaga Honorer Kian Terang Benderang, Menpan RB Ungkap Arahan Terbaru Presiden Jokowi

Tunjangan PNS

Selain gaji pokok, PNS juga mendapatkan tunjangan.

Berikut rinciannya:

1. Tunjangan Kinerja
 
Tunjangan kinerja (tukin) merupakan tunjangan terbesar yang diterima oleh PNS. Pemberian tukin biasanya dilakukan sesuai dengan capaian target kerja kementerian dan lembaga terkait.

Pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan misalnya, tukin diberikan sesuai capaian target penerimaan pajak.

Jika target pajak tercapai 100 persen, maka tukin diberikan juga 100 persen.

2. Tunjangan Suami/Istri

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977.

Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa PNS yang memiliki suami/istri berhak menerima tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokoknya.

Jika suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya, yang memiliki gaji pokok paling tinggi di antara keduanya.

Tunjangan Suami/Istri ini masuk penghasilan yang diterima PNS setiap bulannya. Serta juga masuk dalam komponen THR dan gaji ke-13.

3. Tunjangan Anak

Tunjangan anak PNS juga diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977.

Besaran tunjangan anak ditetapkan 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak.

Adapun syarat untuk mendapatkan tunjangan anak yaitu anak PNS berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, tidak memiliki penghasilan sendiri dan benar menjadi tanggungan PNS.

Sama seperti tunjangan pasangan, tunjangan anak ini masuk penghasilan yang diterima PNS setiap bulannya. Serta juga masuk dalam komponen THR dan gaji ke-13.

4. Tunjangan Makan

Besaran tunjangan makan PNS diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019.

Di dalam aturan tersebut dijelaskan golongan I dan II mendapat uang makan sebesar Rp35.000 per hari, golongan III sebesar Rp37.000 per hari, dan golongan IV sebesar Rp 41.000 per hari.

5. Tunjangan Jabatan

Tunjangan ini hanya diberikan untuk PNS  sudah masuk jenjang eselon, baik eselon I sampai eselon IV.

Payung hukumnya adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.

Besaran tertinggi yaitu Rp5.500.000 untuk eselon IA, sebesar Rp4.375.000 untuk eselon IB, sebesar Rp3.250.000 untuk eselon IIA, sebesar Rp2.025.000 untuk eselon IIB, sebesar Rp1.260.000 untuk eselon IIIA, sebesar Rp980.000 untuk eselon IIIB sebesar Rp540.000 untuk eselon IVA, sebesar Rp490.000 untuk eselon IVB.

Bersama dengan tunjangan pasangan, tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan jabatan masuk penghasilan yang diterima PNS setiap bulannya. Serta juga masuk dalam komponen THR dan gaji ke-13.

6. Tunjangan Umum
 
Tunjangan umum diberikan kepada CPNS dan PNS yang tidak menerima jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.

Tunjangan umum diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Besaran tunjangan untuk PNS Golongan IV sebesar Rp190.000, PNS Golongan III sebesar Rp185.000, PNS Golongan II sebesar Rp180.000, dan PNS Golongan I sebesar Rp175.000.

Selain perubahan skema pemberian tukin, Anas juga mengusulkan adanya kenaikan gaji PNS.

Terakhir kali PNS naik gaji adalah tahun 2019 sebesar 5 persen dari gaji sebelumnya. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2019. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompat.tv dengan judul "Rekrutmen CPNS Dibuka September 2023, Segini Kisaran Gaji PNS Terbaru, Akan Ada Kenaikan"

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved