Berita Sulawesi Tenggara

Masa Jabatan Pj Bupati Bombana, Buton dan Kolut Habis, Bakal Ada Pelantikan 23 Agustus 2023

3 kepala daerah yakni Pj Bupati Kolaka Utara (Kolut) Parinringi, Pj Bupati Bombana Burhanuddin dan Pj Bupati Buton Basiran masa jabatannya habis.

hanover
Tiga Pj Bupati yakni Kolaka Utara (Kolut) Parinringi, Pj Bupati Bombana Burhanuddin dan Pj Bupati Buton Basiran masa jabatannya berakhir pada Agustus 2023. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Tiga Pj Bupati di Sulawesi Tenggara (Sultra), bakal berakhir masa jabatan Agustus 2023 ini.

Ketiga kepala daerah tersebut Pj Bupati Kolaka Utara (Kolut) Parinringi, Pj Bupati Bombana Burhanuddin dan Pj Bupati Buton Basiran.

Diketahui ketiganya dilantik menjadi Pj bupati Rabu (24/08/2022) lalu, oleh Gubernur Sultra.

Sekda Sultra Asrun Lio mengatakan pihaknya belum bisa menyebutkan sosok Pj kepala daerah ini.

Baca juga: Penjelasan DPRD Sultra Soal Nama Komjen Andap Masuk Daftar 3 Calon Pj Gubernur, Diusulkan 6 Fraksi

Mengingat saat ini masih dalam proses pengajuan ke pusat atau Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Belum bisa kita menyampaikan, sebelum masuk di sistem karena sistem pengusulan itu lewat aplikasi Sistem Online Layanan Administrasi (SiOLA), itu sudah sementara dalam proses."

"Mungkin ada DPRD kabupaten yang mengusulkan, kita menunggu."

"Karena mereka langsung usulannya ke pusat, itu semua sudah gawaian kementerian dan presiden," kata Sekda Sultra Asrun Lio, di Kantor Gubernur Sultra, Kamis (3/8/2023).

Baca juga: Harta Kekayaan Prof Muhammad Zamrun, Rektor UHO Kendari Calon PJ Gubernur Sulawesi Tenggara

Kepala Biro Pemerintahan Setda Sultra Muliadi mengatakan untuk periode Agustus ini sudah sementara berproses.

Selain DPRD kabupaten kota, Muliadi mengatakan gubernur juga memiliki ruang untuk mengusulkan Pj bupati atau kota ini.

Sebagaimana amanah Peraturan Mentri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pj gubernur bupati wali kota.

Baca juga: Siapa Jufri Rahman? Namanya Mencuat Jadi Calon Pj Gubernur 3 Provinsi di Sulawesi, Termasuk Sultra

Di mana dalam pengusulannya, ketika masa jabatan kepala daerah berakhir, khusus bupati dan wali kota ada 3 komponen yang bisa mengusulkan, pertama usul dari DPRD kota maupun kabupaten, usul gubernur dan usul Kememdagri.

"Kami masih berkoordinasi dengan pimpinan dulu, meminta petunjuk arahannya, karena waktu yang disampaikan oleh Kemendagri belum limit (batas akhir) waktu yang diberikan," jelasnya.

Namun diupayakan hal tersebut rampung pada pekan kedua Agustus ini, mengingat pelantikan sudah harus dilakukan pada 23 Agustus 2023 mendatang.

"Yang jelas di minggu kedua bulan Agustus harus sudah tuntas semuanya.Tanggal 23 Agustus sudah harus pelantikan, pergantian," ujarnya.

(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved