Besaran Gaji PNS Sesuai UU ASN Terbaru, Kenaikan Gaji Diumumkan Presiden Jokowi 16 Agustus 2023
Simak besaran gaji PNS sesuai UU ASN terbaru berikut ini, lengkap berita update kenaikan gaji akan diumumkan Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2023
Simak besaran gaji PNS sesuai UU ASN terbaru berikut ini, lengkap berita update kenaikan gaji akan diumumkan Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2023.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Pemerintah Pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) tengah menggodok besaran kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kenaikan gaji PNS tersebut akan diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) terbaru.
Adapun UU ASN terbaru tersebut merupakan hasil revisi UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, usulan kenaikan gaji PNS tengah dibahas bersama di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Begitu urusan ini agak sulit dengan Kementerian Keuangan. Kita duduk siang malam ini soal tunjangan dan kenaikan," tutur Anas, dikutip dari kontan.co.id pada Kamis (3/8/2023).
Baca juga: Alhamdulillah Tenaga Honorer Sudah Masuk Database BKN Menpan-RB, Ada Kabar Baik Setelah November
Nantinya, kata Anas, ada beberapa hal yang perlu disesuaikan dengan adanya kenaikan gaji ini termasuk soal tunjangan.
Kelak, tunjangan PNS akan menyesuaikan dengan kinerja mereka.
Jika PNS bekerja dengan baik, maka akan mendapatkan tunjangan yang besar.
Begitu pula sebaliknya.
"Karena sekarang dipukul rata, tunjangan kinerja ini menjadi hak, ya kinerjanya begitu-begitu saja," ujarnya.
"Oleh karena itu, kita mengusulkan ada gaji yang agak dinaikkan, ini sedang dibahas bersama menteri keuangan," sambungnya menjelaskan.
Berapa Besaran Kenaikan Gaji PNS?
Besaran kenaikan gaji PNS akan diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 16 Agustus 2023.
Hal tersebut sebagaimana penuturan Menkeu Sri Mulyani.
"Nanti beliau yang akan umumkan saat RUU APBN disampaikan," ujar Sri Mulyani, di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (30/5/2023).
Sri Mulyani menambahkan, Presiden Jokowi telah mempertimbangkan usulan kenaikan gaji PNS.
"Kenaikkan PNS InsyaAllah sedang digodok dengan bapak presiden, beliau mempertimbangkan," katanya.
Bendahara negara tersebut menegaskan, kenaikan gaji PNS akan mulai berlaku pada tahun 2024.
Akan tetapi, tidak merinci besaran kenaikan yang diusulkan atau dibahas saat ini.
"Kalau kita di Kementerian Keuangan melihat amplop besarnya berapa kira-kira kebutuhannya," ucap Sri Mulyani.
Baca juga: Presiden Jokowi Umumkan Kenaikan Gaji PNS Bulan Ini, Gaji PPPK dan Tukin PNS Juga Ikut Naik?
Gaji PNS Naik 7 Persen
Memang belum diketahui berapa besaran kenaikan gaji PNS, tetapi sudah ada kisi-kisinya.
Salah satu kisi-kisi yang cukup rasional adalah gaji PNS akan naik 7 persen. Menjadi RP6 juta per bulan pada tahun 2024.
Prediksi ini bukannya tanpa alasan. Berpatokan pada kenaikan gaji PNS sebelumnya.
Diketahui, gaji PNS di seluruh Indonesia saat ini masih sesuai PP Nomor 15 tahun 2019.
Dalam peraturan pemerintah tersebut, gaji PNS terendah (golongan I/A dengan masa kerja 0 tahun) berubah menjadi Rp1.560.800, dari sebelumnya Rp1.486.500.
Sementara itu, gaji tertinggi PNS (golongan IV/E dengan masa kerja lebih 30 tahun), naik menjadi Rp5.901.200 dari Rp 5.620.300.
Berdasarkan hal tersebut, berarti gaji PNS mengalami kenaikan antara Rp70 ribu hingga Rp280 ribuan.
Kenaikan gaji yang sama juga dirasakan oleh anggota Polri dan TNI.
Gaji PNS Naik 10 Kali Lipat
Selain 7 persen, gaji PNS juga PNS juga diprediksi akan naik 10 kali lipat.
Kenaikan 10 kali lipat ini diyakini akan berlaku apabila pemerintah menerapkan sistem single salary.
Baca juga: Ramalan Primbon Jawa, 5 Weton yang Hidup Merana di Bulan Agustus 2023, Ada Masalah Keuangan
Single salary (penggajian tunggal) merupakan sistem penggajian PNS dengan cara memberikan penghasilan bulanan tanpa ada komponen tunjuangan yang melekat.
Sebagai perumpamaan, jika gaji pokok PNS yang sebelumnya rata-rata Rp3 juta hingga Rp5 juta, maka dengan single salary akan naik menjadi Rp30 juta.
Akan tetapi, sistem ini akan memang menghapus sejumlah komponen tunjangan yang selama ini melekat pada PNS.
Tunjangan yang dihapus hanyalah tunjangan tambahan, yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan pangan.
Tunjangan jabatan struktural, tunjangan kinerja (tukin), dan tunjangan umum, tidak dihapus.
Gaji PNS Saat Ini
Berikut gaji PNS saat ini, sebelum diumumkan kenaikannya oleh Presiden Jokowi:
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
(TribunnesSultra.com/Risno)
kenaikan gaji PNS
gaji PNS naik
kenaikan gaji PNS 2023 berapa persen
besaran kenaikan gaji PNS
kenaikan gaji PNS 2023
Pegawai Negeri Sipil
Presiden Joko Widodo
Presiden Jokowi
UU ASN terbaru
RUU ASN
UPDATE Info Tenaga Honorer Kategori Ini! Cek Aturan Terbaru KemenPANRB per 2 Agustus 2023 |
![]() |
---|
Daftar Tenaga Honorer Diangkat Jadi ASN PPPK Sesuai UU ASN Terbaru: PPPK Full Time atau Part Time |
![]() |
---|
Presiden Jokowi Umumkan Kenaikan Gaji PNS Bulan Ini, Gaji PPPK dan Tukin PNS Juga Ikut Naik? |
![]() |
---|
Kabar Gembira! PNS dan PPPK Bakal Naik Gaji Agustus 2023 Hingga Rp6 Juta, Ini Rincian Perbandingan |
![]() |
---|
Alhamdulillah Tenaga Honorer Sudah Masuk Database BKN Menpan-RB, Ada Kabar Baik Setelah November |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.