Harga Tiket Kapal
Mulai 3 Agustus 2023 Harga Tiket Naik, Untuk Penyeberangan Kapal Rute Kolaka-Bajoe dan Siwa-Lasusua
Kapal penyeberangan di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), akan mengalami kenaikan, mulai 3 Agustus 2023.
Penulis: Adrian Adnan Sholeh | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KOLAKA - Mulai 3 Agustus 2023 harga tiket, untuk kapal penyeberangan di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), akan mengalami kenaikan.
Korsatpel Pelabuhan Wilayah II Kolaka, Darwis mengatakan tarif penyeberangan di pelabuhan Ferry akan mengalami kenaikan harga.
Berdasarkan keputusan menteri perhubungan Republik Indonesia nomor pm 61 tahun 2023 tanggal 4 Juli 2023, tentang tarif penyeberangan angkutan kelas ekonomi Lintar antarprovinsi dan antar negara.
"Berdasarkan hal tersebut mulai tanggal 3 Agustus 2023 berlaku penyesuaian tarif penyeberangan baru," ucapnya Rabu(2/8/2023).
Baca juga: Lengkap Update Jadwal Kapal Agustus 2023 Penyeberangan Kapal Rute Kolaka-Bajoe
Harga tiket Bajoe-Kolaka :
- Harga tiket penumpang dewasa Rp111.400 yang sebelumnya Rp105.600.
- Harga tiket bayi Rp11.300, sebelumnya Rp. 10.400.
Harga kendaraan roda dua di bagi 3 golongan sebagai berikut:
- Golongan pertama Sepeda Rp144.300, sebelumnya Rp137.300
- Golongan kedua motor sedang Rp306.100 sebelumnya Rp290 ribuan
- Golongan ketiga motor gede (moge) Rp519.200 sebelumnya Rp494.400
Tiket penyebrangan roda empat golongan IV terbagi mobil penumpang dan mobil barang:
- Mobil penumpang Rp1.926.600 sedangkan mobil barang Rp1.857.000.
Sama halnya golongan V dan golongan VI terbagi dua mobil penumpang dan mobil barang.
- Golongan V mobil penumpang Rp3.585.700 sedangkan mobil barang Rp3.152.500
- Golongan VI mobil penumpang Rp6.030.600 sedangkan mobil Rp. 5.007.800
- Golongan VII Rp6.216.800, golongan VIII Rp. 8.727.700, dan golongan IX Rp. 12.711.800
Baca juga: Dishub Sultra Imbau Pemilik Kapal Daftar ke KSOP, Jamin Keselamatan Penumpang Saat Berlayar
Harga tiket Siwa-Lasusua :
Harga tiket penumpang untuk dewasa Rp58.300 sedangkan bayi Rp6 ribu.
Untuk harga kendaraan roda dua di bagi 3 golongan, sepeda Rp66 ribu sedangkan motor sedang Rp115.900 ribu dan motor gede Rp233.200.
Tiket penyeberangan kendaraan roda empat di bagi dua masuk di golongan IV mobil penumpang Rp888.800, sedangkan mobil barang Rp922.900.
Tiket penyebrangan kendaraan roda enam sama di bagi dua masuk di golongan V mobil penumpang Rp1.598.400 ribu sedangkan mobil barang Rp1.652.500.
Golongan VI juga di bagi 2 mobil penumpang Rp2.153.400 ribu sedang mobil barang Rp2.158.800.
Golongan VII sampai XI mulai dari Rp3 jutaan hingga Rp4 juta.(*)
(Tribunnewssultra.com/Adrian Adnan Sholeh)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.