CPNS dan PPPK 2023

Full Senyum Nggak? Bocoran Jumlah dan Rincian Formasi CPNS dan PPPK 2023 Semua PEMDA di Indonesia

surat B/521/M.SM.01.00/2023 tentang pengadaan CPNS 2023. Instansi pemerintah anggaran 2023 maka setiap instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan.

Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Muhammad Israjab
hanover
Berikut Rilis Terkait Jumlah dan Rincian Formasi CPNS dan PPPK Tahun 2023 Semua Pemerinta Daerah di Indonesia. Ada Tenaga Nakes, Teknik hingga Dosen. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Merujuk surat B/521/M.SM.01.00/2023 tentang pengadaan CPNS 2023. Maka instansi pemerintah tahun anggaran 2023 maka setiap instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan Aparatur Sipil Negara.

"Mendukung pencapaian tujuan instansi pemerintah dengan penetapan Menteri PANRB."

"Sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020"

Baca juga: Pengumuman CPNS dan PPPK 2023 Kejaksaan Lulusan SMA dan Sarjana Segera Dibuka, 8.000 Formasi, Syarat

"Tentang Manajemen PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja," bunyi edaran tersebut tertanggal 14 Maret 2023.

Selanjutnya usulan kebutuhan ASN tahun anggaran 2023 harus memperhatikan ketersediaan anggaran dalam APBN/APBD dengan prinsip zero growth.

Kecuali untuk pemenuhan ASN bidang pelayanan dasar di bidang pendidikan dan kesehatan.

Sedangkan untuk usulan jabatan fungsional dapat pula diusulkan untuk semua jenjang jabatan fungsional.

Sesuai dengan peraturan masing-masing Jabatan Fungsional dan akan ditetapkan sesuai ketersediaan instrumen seleksi.

Adapun hal-hal yang harus diperhatikan dalam menyampaikan usulan kebutuhan ASN sebagai berikut:

Baca juga: Kabar Gembira! PNS dan PPPK Bakal Naik Gaji Agustus 2023 Hingga Rp6 Juta, Ini Rincian Perbandingan

1. Instansi Pusat

Usulan kebutuhan berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK dan memperhatikan jumlah ASN yang memasuki Batas Usia Pensiun tahun 2023 serta kesediaan/kemampuan anggaran, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Instansi Pusat dapat mengusulkan kebutuhan CPNS dan PPPK;

b. Usulan kebutuhan CPNS hanya pada jabatan di bidang kejaksaan, bidang kehakiman, bidang intelijen, serta tenaga dosen;

c. Merujuk huruf a, usulan kebutuhan CPNS untuk jabatan pelaksana berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 45 Tahun 2022 dan Keputusan Menteri PANRB Nomor 1103 Tahun 2022;

d. Kebutuhan tenaga dosen sebagaimana dimaksud pada huruf a merujuk pada data kebutuhan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi:

Baca juga: Rincian Siapa Saja Masuk PPPK Part Time? Ada 2,3 Juta Tenaga Honorer Hanya 990 Ribu Lowongan Terbuka

e. Usulan kebutuhan PPPK untuk jabatan fungsional berpedoman pada Peraturan
Menteri tentang nomenklatur masing-masing jabatan fungsional dan Keputusan Menteri PANRB Nomor 158 Tahun 2023, dengan syarat kualifikasi pendidikan sesuai rekomendasi dari Instansi Pembina, dan

f. Kebutuhan tenaga kesehatan merujuk pada data kebutuhan dari Kementerian Kesehatan.

2. Instansi Daerah

Usulan kebutuhan berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK dan memperhatikan jumlah ASN yang memasuki Batas Usia Pensiun tahun 2023, kondisi geografis daerah, rasio jumlah penduduk dengan ASN, rasio alokasi anggaran belanja pegawai, serta kesediaan/kemampuan anggaran dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Usulan kebutuhan PPPK diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pegawai di bidang pelayanan dasar pendidikan dan kesehatan pada satuan/unit kerja di daerah terpencil, tertinggal, dan terluar.

Usulan kebutuhan PPPK diutamakan bagi satuan/unit kerja yang dalam pengadaan ASN tahun 2022 tidak mendapat alokasi tambahan pegawai baru;

b. Usulan kebutuhan PPPK untuk jabatan fungsional berpedoman pada Peraturan
Menteri tentang nomenklatur masing-masing jabatan fungsional dan Keputusan Menteri PANRB Nomor 158 Tahun 2023, dengan syarat kualifikasi pendidikan sesuai rekomendasi dari Instansi Pembina;

Baca juga: Tegas! Tenaga Honorer Diangkat Jadi PPPK Sesuai RUU ASN, Begini Penjelasan Ketua Komisi II DPR RI

c. Kebutuhan tenaga guru merujuk pada data kebutuhan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, dan

d. Kebutuhan tenaga kesehatan merujuk pada data kebutuhan dari Kementerian Kesehatan.

3. Instansi Pemerintah mengusulkan kebutuhan ASN yang memuat data terkait struktur organisasi, analisis beban kerja, eksisting pegawai, jumlah usulan kebutuhan ASN, dan masa hubungan perjanjian kerja PPPK melalui aplikasi e-formasi mulai tanggal 20 Maret 2023 sampai dengan 30 April 2023.

4. Instansi wajib melengkapi dokumen sebagai berikut:

a. Tautan Peta Jabatan terbaru yang telah ditetapkan dan dapat diakses/diunduh:

b. Surat usulan kebutuhan ASN Tahun Anggaran 2023 yang telah ditandatangani oleh PPK;

c. Cetak rincian usulan dari aplikasi e-Formasi yang telah ditandatangani oleh PPK; dan

d. Surat kesanggupan pembayaran gaji, tunjangan dan pengembangan kompetensi pegawai yang telah ditandatangani oleh PPK.

5. Kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 4 (empat) disampaikan kepada Menteri PANRB melalui aplikasi e-formasi paling lambat tanggal 30 April 2023.

6. Petunjuk teknis mengenai tata cara pengusulan kebutuhan ASN Tahun Anggaran 2023 dapat diakses melalui aplikasi e-formasi pada periode pengusulan sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga).

"Dalam hal Instansi tidak menyampaikan usulan sampai dengan waktu yang ditentukan, kami menyatakan Instansi Saudara tidak melaksanakan pengadaan ASN Tahun Anggaran 2023.
Demikian beberapa hal yang dapat kami sampaikan, atas perhatian dan kerja sama Saudara kami sampaikan terima kasih," tulis MenPANRB, Abdullah Azwar Anas.

Baca juga: Rincian Kuota Formasi CPNS Fresh Graduate dan PPPK 2023, Lengkap Jadwal Terbaru dan Tahapannya

Statistik Usulan Formasi ASN Cut Pff 10 Mei Tahun 2023

CPSN Tenaga Teknis Pusat: 18.695

Tenaga Teknis Pusat PPPK: 100.776

Tenaga Teknis Daerah PPPK: 79.034

PPPK Guru Pusat:169

PPPK Daerah: 278.102

PPPK Nakes Pusat: 22.829

PPPK Nakes Daerah: 165.219

CPSN Dosen Pusat: 23.390

PPPK Dosen Pusat: 8.339

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved