Duduk Perkara Kasus Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun, dari Kontroversi hingga Jadi Tersangka

Duduk perkara kasus Panji Gumilang, Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat (Jabar).

Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Aqsa
kolase foto (handover)
Duduk perkara kasus Panji Gumilang pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat (Jabar). Simak selengkapnya kronologi kasusnya mulai dari kontroversi video viral hingga kini menjadi tersangka dugaan kasus penistaan agama. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Duduk perkara kasus Panji Gumilang, Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat (Jabar).

Simak selengkapnya kronologi kasusnya mulai dari kontroversi video viral hingga kini menjadi tersangka dugaan kasus penistaan agama.

Peningkatan status Pimpinan Ponpes Al Zaytun tersebut dilakukan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) pada Selasa (1/8/2023) malam.

Penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam konferensi pers.

Simak duduk perkara kasus, kronologi, hingga perjalanan kasus yang menjerat pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Provinsi Jabar tersebut:

1. Kontroversi Video Viral

Kronologi kasus Panji Gumilang sosok pimpinan Ponpes Al Zaytun berawal dari berbagai kontroversi dugaan ajaran menyimpang di pondok pesantren yang dipimpinnya.

Baca juga: Fakta Terbaru Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu Diungkap MUI, Reaksi Panji Gumilang Sang Pendiri

Berbagai video viral dan foto-foto terkait ‘keanehan’ ajarannya pun beredar di media sosial (medsos) dan menghebohkan masyarakat.

Salah satunya terkait sholat Idul Fitri di Pondok Pesantren Al Zaytun yang berjarak dan mencampurkan shaf laki-laki dan perempuan.

Meski demikian, Panji Gumilang kala itu justru menyayangkan sikap publik yang menyoroti jemaah perempuan berada di saf bagian depan.

Kontroversi itupun membuat berbagai pihak bereaksi termasuk organisasi keagamaan.

Salah satunya saat Forum Indramayu Menggugat (FIM) melakukan demonstrasi di Pondok Pesantren Al Zaytun, Kamis (15/6/2023) lalu.

Ratusan kiai pun berkumpul di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (19/6/2023) lalu, untuk membahas polemik Ponpes Al-Zaytun.

Sedangkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melakukan investigasi di ponpes yang berdiri 27 Agustus 1999 lalu tersebut.

Gelombang demonstrasi pun sudah beberapa kali terjadi di depan Ponpes Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat.

2. Panji Dilaporkan ke Polisi

Kasus terkait pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang pun memasuki babak baru.

Menyusul laporan terhadap dirinya ke Bareskrim Polri terkait dugaan kasus tindak pidana penistaan agama.

Laporan disampaikan Forum Advokat Pembela Pancasila dengan nomor Laporan Polisi LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 23 Juni 2023.

Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila Ihsan Tanjung menilai ada tiga pernyataan Panji Gumilang masuk kategori penistaan agama.

Pertama pernyataannya yang berkaitan dengan diperbolehkan perempuan menjadi khatib saat salat Jumat.

Kedua, pernyataan Panji yang menyebut bahwa kitab suci Alquran bukanlah firman dari Allah SWT, melainkan karangan dari Nabi Muhammad SAW.

Ketiga, terkait alasan yang disampaikan Panji terkait sang istri yang berada di shaf depan sejajar pria saat salat Idulfitri, demikian pula posisi shaf berjarak saling berjauhan.

3. Panji Bertemu Tim Investigasi

Pada Jumat (23/06/2023), Panji Gumilang pun bertemu tim investigasi yang dibentuk Pemerintah Provinsi Jawa Barat di Gedung Sate, Kota Bandung, Provinsi Jabar.

Namun, tidak ada hasil konkret dari pertemuan sekitar satu jam tersebut dan hanya menghasilkan kesepakatan baru.

Ketua Tim Investigasi, KH Badruzzaman, mengatakan, kesepakatan baru tersebut berupa permintaan waktu dari Panji Gumilang untuk menjawab semua pertanyaan yang diajukan tim investigasi.

Panji hanya menebar senyum dan tidak memberikan keterangan apapun terkait hasil pertemuan dengan tim investigasi.

Baca juga: Panji Gumilang Terjerat Pencucian Uang, Ternyata Harta Kekayaan Capai Triliunan Rupiah Menurut PPATK

“Bagus, ya, bagus,” kata Panji Gumilang.

4. Bareskrim Selidiki Panji

Bareskrim Polri menyelidiki laporan polisi soal dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan saat ini laporan tersebut tengah dipelajari terlebih dahulu.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut pihaknya akan meminta keterangan sejumlah saksi terkait laporan Panji Gumilang.

“Nanti kita akan lengkapi dengan keterangan saksi,” kata Agus kepada wartawan di Monas, Jakarta Pusat, Minggu (25/6/2023).

Selain saksi, pihaknya juga akan meminta keterangan dari sejumlah ahli dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

5. Pemprov Limpahkan ke Pemerintah Pusat

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan polemik Pondok Pesantren Al-Zaytun dilimpahkan ke pemerintah pusat.

Ia menyebut, nasib ponpes yang terletak di Kabupaten Indramayu tersebut akan diumumkan dalam waktu dekat.

“Finalisasi keputusan teknisnya akan disampaikan secara komprehensif oleh Pak Menko dalam waktu yang tidak terlalu lama," kata Ridwan Kamil mengutip Twitter pribadinya, Senin (26/6/2023).

Hal tersebut disampaikannya pasca-pertemuannya dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.

6. Panji Jalani Pemeriksaan Bareskrim

Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, menjalani pemeriksaan terkait dugaan kasus dugaan penistaan agama di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Senin (3/7/2023) malam.

Duduk perkara kasus Panji Gumilang, Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat (Jabar). Simak selengkapnya kronologi kasusnya mulai dari kontroversi video viral hingga kini menjadi tersangka dugaan kasus penistaan agama.
Duduk perkara kasus Panji Gumilang, Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat (Jabar). Simak selengkapnya kronologi kasusnya mulai dari kontroversi video viral hingga kini menjadi tersangka dugaan kasus penistaan agama. (kolase foto (handover))

Usai pemeriksaan sekitar 10 jam itu, Panji mengaku telah menjawab kurang lebih 30 pertanyaan penyidik dengan baik dan cukup.

Sedangkan, terkait berbagai tuduhan kepada dirinya, Panji hanya menjawab hal tersebut sudah dijelaskan ke Bareskrim Polri.

“Percayalah saya sudah berikan jawaban dengan baik,” ujarnya.

Setelah pemeriksaan, Bareskrim Polri juga menaikkan status kasus Panji Gumilang dari penyelidikan ke penyidikan.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.

7. Blokir 256 Rekening Panji

Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir 256 rekening milik pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.

Rekening tersebut terdaftar dengan enam nama berbeda.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengatakan nilai transaksi dalam rekening tersebut berjumlah besar.

“Iya (kami melakukan pemblokiran rekening Panji Gumilang). Masif dan besar sekali,” kata Ivan pada Kamis (6/7/2023).

Ivan mengungkapkan alasan pemblokiran tersebut karena PPATK tengah melakukan analisis keuangan dari rekening Panji.

Sebelumnya, Menko Polhukam, Mahfud MD, menyebut ada 289 rekening berkaitan Panji Gumilang.

Sebanyak 256 rekening merupakan rekening atas nama Panji.

PPATK pun membekukan 256 rekening itu untuk mendalami adanya dugaan pencucian uang karena terindikasi adanya hal mencurigakan.

Baca juga: Video Viral Komandan Pembawa Panji TNI Polri Pingsan di Istana Merdeka, Teriak Aba-aba Lalu Oleng

8. Mangkir Pemeriksaan karena Sakit

Bareskrim Polri kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang sebagai saksi pada Kamis (27/7/2023) lalu.

Namun karena alasan kesehatan, pemeriksaan dirinya sebagai saksi urung dilakukan polisi.

Polisi pun menjadwalkan ulang pemeriksaan pimpinan Ponpes Al Zaytun tersebut pada Selasa 1 Agustus 2023.

9. Panji Ditetapkan Menjadi Tersangka

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka atas dugaan kasus penistaan agama.

Penetapan tersangka terhadap Pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu tersebut dilakukan setelah polisi menggelar gelar perkara.

Sebelumnya, polisi sudah terlebih dahulu melakukan pemeriksaan pada Panji dalam penyidikan tahap akhir sebelum menggelar perkara penetapan tersangka.

“Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka,” kata Dirtipidum Mabes Polri, Brigjen Djuhandani.

Penyidik kemudian langsung memberikan surat penangkapan Panji Gumilang seusai ditetapkan sebagai tersangka.

“Dan selanjutnya pada pukul kurang lebih 21.15 penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan dan penahanan,” jelasnya.

10. Ancaman Hukuman Pidana

Dalam kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Panji Gumilang Pemimpin Ponpes Al Zaytun, penyidik telah memeriksa 40 orang saksi dan 17 saksi ahli.

“Proses penyidikan sampai dengan saat ini, penyidik telah memeriksa 40 orang saksi dan 17 ahli,” ujar Brigjen Djuhandani dikutip dari Kompas TV.

Untuk memperkuat alat bukti, polisi juga melakukan pemeriksaan saksi ahli bahasa ahli agama.

Polri juga mengantongi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan hasil uji laboratorium forensik (labfor).

Dari pemeriksaan itu penyidik memperolah 3 alat bukti berupa alat bukti elektronik, keterangan, dan ahli.

“Untuk menetapkan tersangka, penyidik setidaknya sudah mengumpulkan tiga alat bukti tambah satu surat,” katanya.

Panji Gumilang pun dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun.

Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2004 6 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun.

Dan padal 156A KUHP dengan ancaman 5 tahun.(*)

(TribunnewsSultra.com/Desi Triana Aswan, Tribunnews.com/Rina Ayu Panca Rini/Wahyu Gilang Putranto/Milani Resti Dilanggi)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved