Duduk Perkara Kasus Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun, dari Kontroversi hingga Jadi Tersangka

Duduk perkara kasus Panji Gumilang, Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat (Jabar).

Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Aqsa
kolase foto (handover)
Duduk perkara kasus Panji Gumilang pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat (Jabar). Simak selengkapnya kronologi kasusnya mulai dari kontroversi video viral hingga kini menjadi tersangka dugaan kasus penistaan agama. 

Setelah pemeriksaan, Bareskrim Polri juga menaikkan status kasus Panji Gumilang dari penyelidikan ke penyidikan.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.

7. Blokir 256 Rekening Panji

Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir 256 rekening milik pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.

Rekening tersebut terdaftar dengan enam nama berbeda.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengatakan nilai transaksi dalam rekening tersebut berjumlah besar.

“Iya (kami melakukan pemblokiran rekening Panji Gumilang). Masif dan besar sekali,” kata Ivan pada Kamis (6/7/2023).

Ivan mengungkapkan alasan pemblokiran tersebut karena PPATK tengah melakukan analisis keuangan dari rekening Panji.

Sebelumnya, Menko Polhukam, Mahfud MD, menyebut ada 289 rekening berkaitan Panji Gumilang.

Sebanyak 256 rekening merupakan rekening atas nama Panji.

PPATK pun membekukan 256 rekening itu untuk mendalami adanya dugaan pencucian uang karena terindikasi adanya hal mencurigakan.

Baca juga: Video Viral Komandan Pembawa Panji TNI Polri Pingsan di Istana Merdeka, Teriak Aba-aba Lalu Oleng

8. Mangkir Pemeriksaan karena Sakit

Bareskrim Polri kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang sebagai saksi pada Kamis (27/7/2023) lalu.

Namun karena alasan kesehatan, pemeriksaan dirinya sebagai saksi urung dilakukan polisi.

Polisi pun menjadwalkan ulang pemeriksaan pimpinan Ponpes Al Zaytun tersebut pada Selasa 1 Agustus 2023.

9. Panji Ditetapkan Menjadi Tersangka

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka atas dugaan kasus penistaan agama.

Penetapan tersangka terhadap Pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu tersebut dilakukan setelah polisi menggelar gelar perkara.

Sebelumnya, polisi sudah terlebih dahulu melakukan pemeriksaan pada Panji dalam penyidikan tahap akhir sebelum menggelar perkara penetapan tersangka.

“Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka,” kata Dirtipidum Mabes Polri, Brigjen Djuhandani.

Penyidik kemudian langsung memberikan surat penangkapan Panji Gumilang seusai ditetapkan sebagai tersangka.

“Dan selanjutnya pada pukul kurang lebih 21.15 penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan dan penahanan,” jelasnya.

10. Ancaman Hukuman Pidana

Dalam kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Panji Gumilang Pemimpin Ponpes Al Zaytun, penyidik telah memeriksa 40 orang saksi dan 17 saksi ahli.

“Proses penyidikan sampai dengan saat ini, penyidik telah memeriksa 40 orang saksi dan 17 ahli,” ujar Brigjen Djuhandani dikutip dari Kompas TV.

Untuk memperkuat alat bukti, polisi juga melakukan pemeriksaan saksi ahli bahasa ahli agama.

Polri juga mengantongi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan hasil uji laboratorium forensik (labfor).

Dari pemeriksaan itu penyidik memperolah 3 alat bukti berupa alat bukti elektronik, keterangan, dan ahli.

“Untuk menetapkan tersangka, penyidik setidaknya sudah mengumpulkan tiga alat bukti tambah satu surat,” katanya.

Panji Gumilang pun dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun.

Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2004 6 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun.

Dan padal 156A KUHP dengan ancaman 5 tahun.(*)

(TribunnewsSultra.com/Desi Triana Aswan, Tribunnews.com/Rina Ayu Panca Rini/Wahyu Gilang Putranto/Milani Resti Dilanggi)

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved