Duduk Perkara Kasus Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun, dari Kontroversi hingga Jadi Tersangka
Duduk perkara kasus Panji Gumilang, Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat (Jabar).
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Aqsa
2. Panji Dilaporkan ke Polisi
Kasus terkait pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang pun memasuki babak baru.
Menyusul laporan terhadap dirinya ke Bareskrim Polri terkait dugaan kasus tindak pidana penistaan agama.
Laporan disampaikan Forum Advokat Pembela Pancasila dengan nomor Laporan Polisi LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 23 Juni 2023.
Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila Ihsan Tanjung menilai ada tiga pernyataan Panji Gumilang masuk kategori penistaan agama.
Pertama pernyataannya yang berkaitan dengan diperbolehkan perempuan menjadi khatib saat salat Jumat.
Kedua, pernyataan Panji yang menyebut bahwa kitab suci Alquran bukanlah firman dari Allah SWT, melainkan karangan dari Nabi Muhammad SAW.
Ketiga, terkait alasan yang disampaikan Panji terkait sang istri yang berada di shaf depan sejajar pria saat salat Idulfitri, demikian pula posisi shaf berjarak saling berjauhan.
3. Panji Bertemu Tim Investigasi
Pada Jumat (23/06/2023), Panji Gumilang pun bertemu tim investigasi yang dibentuk Pemerintah Provinsi Jawa Barat di Gedung Sate, Kota Bandung, Provinsi Jabar.
Namun, tidak ada hasil konkret dari pertemuan sekitar satu jam tersebut dan hanya menghasilkan kesepakatan baru.
Ketua Tim Investigasi, KH Badruzzaman, mengatakan, kesepakatan baru tersebut berupa permintaan waktu dari Panji Gumilang untuk menjawab semua pertanyaan yang diajukan tim investigasi.
Panji hanya menebar senyum dan tidak memberikan keterangan apapun terkait hasil pertemuan dengan tim investigasi.
Baca juga: Panji Gumilang Terjerat Pencucian Uang, Ternyata Harta Kekayaan Capai Triliunan Rupiah Menurut PPATK
“Bagus, ya, bagus,” kata Panji Gumilang.
4. Bareskrim Selidiki Panji
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.