Daftar Tenaga Honorer Diangkat Jadi ASN PPPK Sesuai UU ASN Terbaru: PPPK Full Time atau Part Time
Berikut ini daftar tenaga honorer yang akan diangkat langsung menjadi ASN PPPK sesuai UU ASN terbaru. Terdiri dari PPPK full time dan part time.
Berikut ini daftar tenaga honorer yang akan diangkat langsung menjadi ASN PPPK sesuai UU ASN terbaru. Terdiri dari PPPK full time dan part time.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Masa depan 2,3 juta tenaga honorer semakin terang-benderang, sebagaimana dijamin Anggota Komisi II DPR-RI Guspardi Gaus.
Menurutnya, pegawai pemerintah non-ASN tersebut akan diangkat menjadi ASN PPPK. Baik PPPK full time maupun part time.
Lantas, siapa saja tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK full time dan part time? Berikut daftarnya.
Tenaga honorer memang akan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Namun, ada syarat yang harus dipenuhi. Terutama nama tenaga honorer harus terdaftar di dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Menurut Guspardi Gaus, sebanyak 2,3 juta tenaga honorer akan terakomodasi menjadi ASN PPPK seiring dengan Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).
Bahkan, revisi ini memperjelas status tenaga honorer sehingga mereka dapat diakui dengan baik.
Juga mendapatkan hak-hak yang layak sesuai dengan kontribusi dan pengabdiannya kepada negara.
Baca juga: Alhamdulillah Tenaga Honorer Sudah Masuk Database BKN Menpan-RB, Ada Kabar Baik Setelah November
Hal ini disampaikan Guspardi Gaus saat menjadi narasumber dalam diskusi yang diselenggarakan KWP bekerja sama dengan Biro Pemberitaan Parlemen, bertema "Revisi UU ASN dan Nasib Tenaga Honorer" di Ruang media Center Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (1/8/2023).
“DPR dan Pemerintah berkomitmen agar tidak ada PHK terhadap 2,3 juta tenaga honorer yang ada di Indonesia," ujarnya, dikutip dari Kompas.tv, pada Rabu (2/8/2023).
"Nantinya, 2,3 juta tenaga honorer itu akan diakomodir, apakah di ASN PPPK Full Time atau PPPK Part Time,” sambungnya.
Guspardi memahami ada kekhawatiran dengan klasterisasi ASN.
Oleh karena itu, Politisi Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan DPR-RI dan pemerintah sudah memikirkan langkah strategis.
"Bahwa orang-orang yang bekerja sebanyak 2,3 juta (orang) sebagaimana saya sebutkan tadi itu tidak melulu semuanya masuk kepada PPPK part time," tuturnya.
"Tergantung dari tugas yang diberikan oleh pimpinannya kepada yang bersangkutan, sesuai dengan tugas fungsi dan wewenang yang dimiliki," sambungnya menjelaskan.
Prinsipnya, penyusunan RUU ASN ini, tegasnya, DPR dan Pemerintah berkomitmen untuk mrningkatkan kesejahteraan.
“Pendapatan yang diterima pekerja honorer selama ini tak akan turun dengan adanya revisi UU ASN,“ tegasnya.
Guspardi menegaskan, RUU ASN yang tengah digodok di DPR-RI.
Kini telah rampung dan akan segera di bawa dalam sidang Paripurna terdekat.
“Semua persoalan sudah dibicarakan, tinggal ketok palu, mudah-mudahan masa sidang depan selesai kami rapat internal dapat segera menjadwalkan pleno pengesahan RUU ASN,” imbuhnya.
Baca juga: Presiden Jokowi Umumkan Kenaikan Gaji PNS Bulan Ini, Gaji PPPK dan Tukin PNS Juga Ikut Naik?
PPPK Full Time
Ada 6 golongan tenaga honorer yang berpeluang besar diangkat menjadi ASN PPPK full time.
Pemerintah sendiri telah mengatur golongan tenaga honorer potensial tersebut.
Hal itu sesuai dengan Undang Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014.
Dalam Undang Undang tersebut ditegaskan ada 6 golongan pegawai pemerintah non-ASN yang potensial diangkat menjadi PPPK full time.
Meskipun demikian, tidak semua honorer memiliki kesempatan diangkat mejadi ASN.
Honorer bersangkutan wajib memenuhi syarat yang sudah ditetapkan pemerintah.
Berikut 6 golongan honorer potensial diangkat jadi ASN PPPK:
1) Golongan tenaga honorer pendidikan.
2) Golongan tenaga honorer kesehatan.
3) Golongan tenaga honorer penelitian.
4) Golongan tenaga honorer pertanian.
5) Golongan tenaga honorer fungsional.
6) Golongan tenaga honorer administratif.
Baca juga: Ramalan Primbon Jawa 7 Weton Disayang dan Dijaga Malaikat Rezeki, Pendapatan Konsisten Meningkat
PPPK Part Time
Berdasarkan informasi yang telah beredar, Menpan-RB Abdullah Azwar Anas telah mengungkapkan jenis pekerjaan tenaga honorer yang dialihkan menjadi PPPK Part Time.
Salah satunya ialah petugas kebersihan alias cleaning service.
"Cleaning service kan nggak harus cek lokasi pagi sampai sore sehingga dimungkinkan salah satunya ada konsep paruh waktu, tapi ini masih dalam proses pembahasan," ujar Azwar Anas, dikutip dari Instagram @pejuang_pendidik.
Selain itu, golongan yang bisa diangkat menjadi PPPK Part Time yakni seperti kalangan tenaga honorer cleaning service, supir, guru, tenaga kesehatan dan lainnya yang bekerja sesuai dengan jam kerja saja.
Kendati demikian, jenis-jenis pekerjaan lainnya disebut masih dalam proses pembahasan.
Jenis pekerjaan tenaga honorer yang akan dialihkan menjadi PPPK Paruh Waktu akan ditentukan lebih lanjut oleh Menpan-RB.
Hal itu menindaklanjuti RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang saat ini masih terus dibahas untuk segera disahkan.
Permasalahan tenaga honorer diharapkan agar segera tuntas pada November 2023. (*)
(TribunnewsSultra.com/Risno)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.