Video Viral

Fakta Anak Ketua DPRD Ambon Ely Toisuta Aniaya Remaja 15 Tahun hingga Tewas, Penyebab, Sosok Abdi

Fakta anak Ketua DPRD Ambon, Ely Toisuta, Abdi Toisuta (25), diduga aniaya remaja 15 tahun berinisial RSS hingga tewas.

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Aqsa
kolase foto (handover)
Fakta anak Ketua DPRD Ambon, Ely Toisuta (kanan), Abdi Toisuta (kiri), diduga aniaya remaja 15 tahun berinisial RSS hingga tewas. Simak kronologi, dugaan penyebab, serta sosok korban dan pelaku penganiayaan dalam video viral yang sebelumnya beredar di media sosial (medsos). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, AMBON - Fakta anak Ketua DPRD Ambon, Ely Toisuta, Abdi Toisuta (25), diduga aniaya remaja 15 tahun berinisial RSS hingga tewas.

Simak kronologi, dugaan penyebab, serta sosok korban dan pelaku penganiayaan dalam video viral yang sebelumnya beredar di media sosial (medsos).

Penganiayaan yang viral itu terjadi di kawasan Talake, tepatnya di Asrama Polisi, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Provinsi Maluku.

Peristiwa pemukulan yang menyebabkan korban RSS meninggal dunia terjadi pada Minggu (30/7/2023) sekitar pukul 21.00 WIT.

Belakangan terungkap siapa sosok pelaku penganiayaan yang menyebabkan remaja tersebut meregang nyawa.
 
Sosoknya adalah Abdi Toisuta yang merupakan anak Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ambon, Ely Toisuta.

Korban yang dianiaya meregang nyawa setelah mengalami pendarahan di otak bagian belakang kepala.

Baca juga: Dugaan Guru Aniaya Siswa SMA di Konawe hingga Masuk Rumah Sakit, Ternyata Ada Riwayat Penyakit

Sosok korban adalah remaja berinisial RSS yang merupakan siswa kelas 12 Madrasah Aliyah atau MA Alfatah Ambon.

Atas kasus pemukulan berujung tewasnya remaja berusia 15 tahun tersebut, AT pun sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Hal tersebut disampaikan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resort Kota atau Kasatreskrim Polresta Ambon Kompol Beni Kurniawan pada Selasa (01/08/2023).

“Iya kita baru selesai gelar perkara dan menaikkan status AT sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan,” katanya.

Tersangka dijerat Pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ayat 3 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

“Dia dijerat Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun penjara,” jelasnya.

Sedangkan, Ketua DPRD Ambon, Elly Toisuta, dalam video viral menyampaikan ungkapan belasungkawa kepada korban tewas.

Politisi Partai Golkar tersebut juga menyerahkan penanganan proses perkara tersebut kepada aparat penegak hukum.

Simak fakta-fakta anak Ketua DPRD Ambon Ely Toisuta yakni Abdi Toisuta diduga aniaya remaja 15 tahun berinisial RSS hingga tewas.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved