CPNS dan PPPK 2023
Alhamdulillah Tenaga Honorer Sudah Masuk Database BKN Menpan-RB, Ada Kabar Baik Setelah November
Ada kabar baik apa bagi tenaga honorer 2023, setelah November ini. Sebelumnya ada rencana penghapusan tenaga honorer dalam waktu dekat.
Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Muhammad Israjab
Pihak DPR RI, menyebut pasca pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK ini.
Kepala daerah tidak dapat lagi melakukan pengangkatan tenaga honorer.
Baca juga: PENGADAAN CPNS 2023, Ada 524 Daerah Diundang Rakor Termasuk Sulawesi Tenggara, Cek Kabupaten Kota
Sebab jumlah tenaga honorer nasional saat ini 50 persen bertugas di Pemda.
"Bersifat otomatis bagi semua honorer, memiliki hak yang sama diangkat menjadi PPPK."
"Setelah ini, para kepala daerah sudah tidak dapat lagi melakukan pengangkatan tenaga honorer tanpa ijin formasi dari Kemenpan-RB," bebernya.
Kabar Baik Tenaga Honorer
Berdasarkan edaran Kemenpan-RB, tertanggal 25 Juli 2023. Memberikan angin segar untuk status tenaga honorer.
Sesuai surat nomor B/1527/M.SM.01.00/2023. Dimana memberikan hal terkait status dan kedudukan eks THK-2 dan tenga non ASN.
Dimana surat edaran ini ditujukan untuk PPK Instansi pusat dan daerah.
Baca juga: Rincian Kuota Formasi CPNS Fresh Graduate dan PPPK 2023, Lengkap Jadwal Terbaru dan Tahapannya
Berikut isi surat edaran ini
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Pegawai Non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat diangkat menjadi PPPK.
Apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
Oleh sebab itu, maka sesuai dengan pengundangan Peraturan Pemerintah dimaksud akan berlaku pada tanggal 28 Nopember 2023.
Namun demikian, sesuai dengan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak bahwa eks THK-2 dan Tenaga Non ASN.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.