Kasus Kapal Tenggelam di Buton Tengah
Pengemudi Kapal Tenggelam 15 Tewas di Buton Tengah Sulawesi Tenggara Ditetapkan Sebagai Tersangka
Tersangka kasus kapal tenggelam di Buton Tengah yakni S (50) yang merupakan pengemudi sekaligus pemilik kapal penyeberangan antardesa.
Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) menetapkan satu tersangka dalam insiden kapal tenggelam di Kabupaten Buton Tengah.
Tersangka yakni S (50) yang merupakan pengemudi sekaligus pemilik kapal penyeberangan antardesa.
Dirpolairud Polda Sultra, Kombes Pol Faisal Florentinus Napitupulu, mengatakan, S ditetapkan tersangka dari laporan adanya tindak pidana pelayanan yang karena kesalahan menyebabkan orang mati.
"Tersangka ini berinisial S sebagai motoris atau pengemudi motor rakit," kata Faisal saat diwawancarai, Jumat (28/7/2023).
Penetapan tersangka S sebagai pelaku kecelakaan laut dari hasil keterangan 10 saksi termasuk korban kapal tenggelam yang selamat.
Baca juga: BREAKING NEWS Pengungkapan Kasus Kapal Tenggelam 15 Tewas di Buton Tengah Sulawesi Tenggara
Pelaku diduga sengaja merakit kapal penyeberangan dan memuat penumpang melebihi kapasitas kapal tersebut.
Hingga kapal rakitan yang dibuat S tenggelam saat menyeberangi perairan dari Desa Lakurao Mawasangka Tengah menuju Desa Lagili Mawasangka Timur.
"Dari penyidikan kapal pincara itu mengangkut 69 penumpang. Sebanyak 66 warga Desa Lagili dan 3 warga Desa Wambuloli," ucapnya.
"Pelaku mengantar para penumpang usai pulang nonton konser musik di perayaan HUT Kabupaten Buton Tengah," lanjut Faisal
Faisal menuturkan, pelaku mengangkut penumpang menggunakan kapal penyeberangan yang dirakit dari dua perahu dan diberi fiber.
Baca juga: Tiga Korban Kapal Tenggelam di Perairan Malaoge Buton Sulawesi Tenggara Ditemukan Selamat
Kapal terasebut memiliki kapasitas angkutan maksimal 20 penumpang.
Namun, karena penumpang yang naik ke rakit mencapai 69 orang, sehingga membuat kapal penyeberangan tenggelam dan menyebabkan 15 orang meninggal dunia.
"Jadi diduga selain kondisi kapal tidak layak ditambah lagi melebihi kapasitas," ucap Faisal.
Polisi menjerat S dengan Pasal 302 ayat 1 dan 3 juncto Pasal 117 ayat 2 UU Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran atauPasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.