Wartawan Ditikam di Baubau

Terungkap Oknum ASN Buton Selatan Bayar Dua Orang Rp2 Juta untuk Tikam Wartawan di Baubau Sultra

Kepolisian Resor atau Polres Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) temukan bukti transferan yang dikirim kepada dua pelaku eksekutor.

Penulis: La Ode Muh Abiddin | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/La Ode Muhammad Abiddin
Kepolisian Resor atau Polres Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) temukan bukti transferan yang dikirim oknum ASN kepada dua pelaku eksekutor penikaman. Kedua pelaku eksekutor penikaman wartawan media online di Baubau mendapatkan transferan uang dari oknum Aparatur Sipil Negara atau ASN Kabupaten Buton Selatan (Busel). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BAUBAU - Kepolisian Resor atau Polres Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) temukan bukti transferan yang dikirim oknum ASN kepada dua pelaku eksekutor penikaman.

Kedua pelaku eksekutor penikaman wartawan media online di Baubau mendapatkan transferan uang dari oknum Aparatur Sipil Negara atau ASN Kabupaten Buton Selatan (Busel), AH (44).

Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk menjelaskan, dari hasil pemeriksaan ditemukan bukti transfer uang kepada dua pelaku eksekutor, MW (40) dan MH (25).

"Memang kami temukan bukti transfer sejumlah Rp2 juta," ungkapnya dalam konferensi pers di Mapolres Baubau, Kamis (27/7/2023).

Kata dia, oknum ASN Buton Selatan hanya memberikan perintah kepada dua eksekutor untuk memberikan pelajaran kepada korban.

Baca juga: 3 Tersangka Dugaan Penikaman Wartawan Media Online di Baubau Sultra Terancam 5 Tahun Penjara

AKBP Bungin menambahkan, bukti transfer sejumlah uang itu hanya ditemukan sekali oleh pihak penyidik kepolisian.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku akan dikenakan Pasal 351 Ayat (2) Subs, Pasal 354 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke - 1e KUHP.

"Ketiga tersangka akan diancam hukuman maksimal lima tahun penjara," ujar AKBP Bungin Masokan Misalayuk.

Ketiga tersangka juga bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Baubau guna proses hukum lebih lanjut.

AKBP Bungin menuturkan pelaku penikaman wartawan media online terungkap usai tim gabungan kepolisian dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri dan Reskrim Polda Sultra dilibatkan.

Baca juga: Motif Penikaman Wartawan Media Online di Baubau Sulawesi Tenggara, Polisi Sebut Gegara Sakit Hati

Tak membutuhkan waktu yang lama, dalam waktu 3x24 para pelaku berhasil diamankan di Mapolres Baubau, Provinsi Sultra, pada Selasa (25/7/2023) lalu.

Ketiga pelaku yang merupakan satu orang man maker atau yang menyuruh kedua pelaku eksekutor ini ditangkap di lokasi yang berbeda.

"Man maker dulu yang ditangkap. Setelah menangkap man maker atau aktor dibalik penikaman itu, tim gabungan kepolisian langsung mengamankan dua pelaku eksekutor," jelasnya.

Kata dia, pengungkapan ini juga dilakukan usai pihaknya melakukan pemeriksaan dari beberapa saksi-saksi terkait insiden penikaman itu.

Kedua pelaku eksekutor ditangkap tim gabungan di Lingkungan Wonco, Kelurahan Kampeonaho, Kecamatan Bungi, Kota Baubau.

Baca juga: Oknum ASN di Buton Selatan Diduga Jadi Aktor Penikaman Wartawan Media Online di Baubau Sultra

"Tim kami melakukan penangkapan dua eksekutor ini sekira pukul 08.30 Wita. Kami juga dibantu tim dari Polda Sultra dan tim dari Bareskrim Mabes Polri dalam hal pengungkapan tersebut," terangnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Muhammad Abiddin)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved