Berita Kendari

Pemkot Kendari Luncurkan Aplikasi Srikandi Terintegrasi 7 OPD, Jadi Percontohan di Sulawesi Tenggara

Aplikasi Srikandi atau Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi, resmi dilaunching Pemkot Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Amelda Devi Indriyani
Mengenal aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari yang baru saja dilaunching, Kamis (27/7/2023). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Aplikasi Srikandi atau Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi, resmi dilaunching Pemkot Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (27/7/2023).

Aplikasi Srikandi diresmikan langsung Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu, di Aula Samaturu, Balai Kota Kendari.

Diketahui, Aplikasi Srikandi ini merupakan kolaborasi MenpanRB, Kemenkominfo, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Arsip Nasional RI. 

Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu mengatakan Aplikasi Srikandi sarana aktivitas administrasi persuratan sekaligus penerapan arsip secara digital.

Baca juga: Edward Omar Lanjut Tinjau Lapas Usai Sosialisasi KUHP yang Baru di UHO Kendari Sulawesi Tenggara

Hal itu, sebagai tindak lanjut dari amanat Presiden Republik Indonesia terkait dengan implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan pemerintahan.

Menurutnya, pemerintah harus beradaptasi dengan teknologi digital untuk bisa memperkuat ketepatan dan keakuratan data kearsipan menjadi lebih baik. 

"Apalagi perkembangan teknologi di era ini menuntut pelayanan publik untuk terus beradaptasi menggunakan pendekatan teknologi informasi dan komunikasi termasuk dalam hal tata kelola kearsipan," jelasnya.

Dalam tahap awal penerapan aplikasi Srikandi ini akan dilaksanakan oleh 7 organisasi perangkat daerah di (OPD) lingkup Kota Kendari.

Baca juga: UKM Selam UHO Kendari Tanam 500 Bibit Mangrove di Desa Wawobungi Konawe Sulawesi Tenggara

Diantaranya, Sekretariat Daerah, Inspektorat, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikmudora), Dinas Kesehatan (Dinkes), BKPSDM, dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Kendari.

"Dalam waktu dekat ini, tadi tantangan Bu Deputi, saya targetkan paling lambat Agustus ini semua OPD, termasuk pemerintah kecamatan dan kelurahan sudah harus menerapkan aplikasi Srikandi dalam konteks persuratan dan kearsipan," jelasnya.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Saleh yang juga menghadiri launching aplikasi Srikandi ini mengapresiasi tindakan Pemkot Kendari dalam menata pendataan kearsipan di Kota Kendari.

Sebagai lembaga pembina kearsipan di Sulawesi Tenggara, pihaknya terus mendorong 17 kabupaten kota sudah harus menerapkan Srikandi hingga akhir 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Kapolri Cup 2023: Tim Bola Voli Sultra Ingin Berikan Hadiah Manis Diakhir Jabatan Ali Mazi-Lukman

"Seperti yang disampaikan pak Pj Walikota tadi bahwa ini adalah kewajiban bukan pilihan, jadi tidak perlu didiskusikan. Maka kita semua harus siap untuk itu. Sehingga dari kebiasaan surat menyurat kita menggunakan kertas dan lainnya, hari ini bisa dirubah," tambahnya.

Diharapkan Pemkot Kendari sebagai daerah oertama menerapkan sistem kearsipan elektronik ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain khususnya yang ada di Sultra.

Sementara itu, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Kota Kendari, Sri Yusnita mengatakan dasar hukum pelaksanaan kegiatan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan.

"Ini upaya untuk membangun kesadaran tentang pentingnya pengelolaan arsip secara elektronik. Launching ini untuk mempercepat penerapan aplikasi Srikandi di setiap OPD," ujarnya.

(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved