Berita Buton
Kejari Buton Tahan Dirut PT Tatwa Jagatnata dan Pejabat PPK, Korupsi Studi Kelayakan Bandara Busel
Saat ini Kejaksaan Negeri Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menahan 2 tersangka kasus korupsi di Buton Selatan (Busel), Selasa (18/7/2023).
Penulis: Laode Ari | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI - Kejaksaan Negeri Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menahan 2 tersangka kasus korupsi di Buton Selatan (Busel), Selasa (18/7/2023).
Penahanan 2 tersangka ini terkait korupsi Belanja Jasa Konsultasi Penyusunan Dokumen Studi Kelayakan Bandar Udara Cargo Dan Pariwisata Kecamatan Kadatua, Busel.
Kedua tersangka yakni CH ESH selaku Direktur PT Tatwa Jagatnata dan AR, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Penahanan CH ESH dan AR setelah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Baca juga: Owner PT Lawu Agung Mining Sempat Dicekal Kejati, Mudahkan Penyidikan Kasus Tambang Nikel di Sultra
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejari Sultra, Dody mengatakan, penyelidikan bermula adanya kegiatan belanja jasa konsultasi penyusunan studi kelayakan bandar udara dan pariwisata di kecamatan Kadatua Buton Selatan tahun anggaran 2021.
Dari kegiatan itu, dilakukan PT Tatkawa dengan Nilai Kontrak Rp1,8 miliar tanpa rencana kerja anggaran (RKA) yang dibuat Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan.
"Akibatnya pelaksanaan kegiatan tersebut dilakukan tidak sesuai dengan metode pelaksanaan kegiatan dan standar keahlian dan menggunakan dokumen-dokumen yang tidak benar."
"Untuk dilampirkan dalam laporan Kegiatan Studi Kelayakan Bandar Udara Cargo Dan Pariwisata Kecamatan Kadatua Buton Selatan," ujarnya.
Baca juga: Profil Windu Aji Sutanto Bos Tambang Tersangka Kejati Sulawesi Tenggara, Sosok Crazy Rich Brebes
Dody mengatakan, dari kegiatan itu, penyidik menilai adanya tindak pidana korupsi dalam pembuatan dokumen studi kelayakan bandar udara kargo.
Karena pejabat kuasa pengguna anggaran (KPA) dan AR, pejabat pembuat komitmen (PPK) tidak melakukan kerja sesuai tugas pokok mereka sehingga menimbulkan kerugian negara di Kabupaten Buton Selatan.
Sebelumnya penyidik Kejati Sultra sudah menetapkan 3 (tiga) orang tersangka yaitu EOHS (KPA), AR (PPK) dan CH. ESH Direktur PT. Tatwa Jagatnata (Konsultan pelaksana).
Penyidik menahan tersangka AR dan CH.ESH setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Sementara EOHS belum ditahan karena alasan sakit.
"Kedua tersangka yang hadir dalam pemeriksaan, setelah diperiksa langsung ditahan diLapas Baubau," tutur Dody. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.