KPK Periksa Bupati Muna

Usai Bupati Muna, Kini La Ode Gomberto Diperiksa KPK di Polda Sultra Soal Dugaan Kasus Korupsi PEN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan kepada La Ode Gomberto di Mapolda Sultra, Selasa (18/7/2023).

Penulis: Sugi Hartono | Editor: Desi Triana Aswan
Kolase TribunnewsSultra.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan kepada La Ode Gomberto di Markas Kepolisian Daerah atau Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Selasa (18/7/2023). 

TRIBUNNEWSSULTRA,KENDARI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan kepada La Ode Gomberto di Markas Kepolisian Daerah atau Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Selasa (18/7/2023).

Sebelumnya, KPK telah memeriksa tersangka lain dalam dugaan kasus korupsi dana Program Pemulihan Ekonomi Nasional atau PEN, Bupati Muna LM Rusman Emba pada Senin (17/7/2023) di lokasi yang sama. 

Laode Gomberto sendiri diperiksa dalam kasus dugaan suap pengurusan dana PEN di Kementerian Dalam Negeri.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan La Ode Gomberto diperiksa bersama empat belas orang lainnya. 

"Hari ini pemeriksaan saksi TPK terkait pengurusan Dana PEN daerah Kabupaten Muna di Kementrian Dalam Negeri tahun 2021-2022," Ujar Ali Fikri saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com.

Dari empat belas nama tersebut diketahui La Ode Gomberto juga turut diperiksa di Mapolda Sultra

"La Ode Gomberto pemilik PT Mitra Pembangunan Sultra," tulis Ali Fikri.

Baca juga: Selain Bupati Muna Rusman Emba, KPK Cegah Ketua DPC Gerindra Muna La Ode Gomberto Keluar Negeri

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan dana PEN.

Kedua tersangka itu yakni Bupati Muna LM Rusman Emba dan Laode Gomberto.

Laode Gomberto juga dinonaktifkan sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.  

Hal ini menanggapi penggeledahan rumah Gomberto yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

KPK keduanya sudah diajukan pencegahan untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri.

Permintaan pencegahan tersebut diajukan Komisi Antirasuah ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI.

Pencegahan bepergian keluar negeri untuk kebutuhan proses penyidikan perkara dugaan pemberian suap pengurusan pinjaman dana PEN Daerah Kabupaten Muna di Kemendagri tahun 2021-2022. (*)

(Tribunnewwssultra/Sugi Hartono)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved