Kasus Penikaman di Kendari
Suami yang Tikam Pria di Kendari Sultra Gegara Cemburu Istrinya Dibonceng Diancam 2 Tahun Penjara
Seorang suami yang menikam pria gegara berboncengan dengan istrinya di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara diancam hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
Penulis: Sugi Hartono | Editor: Sitti Nurmalasari
handover
Seorang suami yang menikam pria gegara berboncengan dengan istrinya di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara diancam hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi usai pihaknya menangkap pelaku berinisial SD, Minggu (23/7/2023).
"Hanya saja mengenai kaki sebelah kiri dan setelah itu pelaku kembali menikam korban dan ditahan menggunakan tangan yang mengakibatkan korban luka pada bagian tangan kiri," lanjutnya.
Saat punya kesempatan melarikan diri, korban kemudian langsung melarikan diri ke Rumah Sakit atau RS Bhayangkara Kendari.
Motif Penikaman
AKP Fitrayadi mengatakan motif SD melakukan penikaman karena cemburu istrinya dan MR diduga memiliki hubungan asmara.
"Jadi berdasarkan keterangan SD diduga ada hubungan asmara antara korban dan istri tersangka," ujar AKP Fitrayadi. (*)
(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Polisi Selidiki Kasus Penikaman Wartawan Media Online di Baubau Sulawesi Tenggara |
![]() |
---|
Ketua PWI Baubau Desak Polisi Tangkap Pelaku Penikaman Wartawan, Harap Polres Ungkap Motif Masalah |
![]() |
---|
Wanita Korban Penikaman 2 Orang Tak Dikenal di Jalan Mekar Kendari Sudah Dioperasi di RS Dr Ismoyo |
![]() |
---|
Pria Paruh Baya Ditemukan Warga di Jembatan Teluk Kendari Sultra Ternyata Korban Penikaman |
![]() |
---|
Pelaku Penikaman TKA China di Perusahaan Smelter Nikel Morosi Konawe Sulawesi Tenggara Diburu Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.