Kasus Penikaman di Kendari

Suami yang Tikam Pria di Kendari Sultra Gegara Cemburu Istrinya Dibonceng Diancam 2 Tahun Penjara

Seorang suami yang menikam pria gegara berboncengan dengan istrinya di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara diancam hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

Penulis: Sugi Hartono | Editor: Sitti Nurmalasari
handover
Seorang suami yang menikam pria gegara berboncengan dengan istrinya di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara diancam hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi usai pihaknya menangkap pelaku berinisial SD, Minggu (23/7/2023). 

"Hanya saja mengenai kaki sebelah kiri dan setelah itu pelaku kembali menikam korban dan ditahan menggunakan tangan yang mengakibatkan korban luka pada bagian tangan kiri," lanjutnya.

Saat punya kesempatan melarikan diri, korban kemudian langsung melarikan diri ke Rumah Sakit atau RS Bhayangkara Kendari.

Motif Penikaman

AKP Fitrayadi mengatakan motif SD melakukan penikaman karena cemburu istrinya dan MR diduga memiliki hubungan asmara.

"Jadi berdasarkan keterangan SD diduga ada hubungan asmara antara korban dan istri tersangka," ujar AKP Fitrayadi. (*)

(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved