TOPIK
Kasus Penikaman di Kendari
-
Akhirnya, terungkap alasan pria berinisial MR membonceng istri orang di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
-
Seorang suami yang menikam pria gegara berboncengan dengan istrinya di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara diancam hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
-
Inilah motif penikaman seorang pria berinisial MR di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
-
Inilah kronologi seorang pria berinisial MR (22) ditikam oleh SD (25) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
-
Seorang pria berinisial MR (22) di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ditikam oleh SD (25).