Anak Mantan Bos Ajudan Pribadi Beri Klarifikasi, Akbar Tak Kerja Usai Menikah Pilih Balik Makassar
Pihak anak mantan bos Ajudan Pribadi yang disebut-sebut terseret atas kasus penipuan sosok dengan nama asli Akbar Nyol sempat melakukan klarifikasi.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Ajudan Pribadi kembali ramai jadi perbincangan dan viral di media sosial karena kasus penipuan.
Ia kembali dilaporkan atas dugaan kasus penipuan penjualan mobil mewah senilai miliaran rupiah.
Ajudan Pribadi juga pernah dilaporkan sebelumnya atas kasus yang sama.
Hal ini memantik klarifikasi dari pihak anak mantan bos Ajudan Pribadi yang disebut-sebut terseret atas kasus penipuan sosok dengan nama asli Akbar Nyol.
Seperti diketahui, Akbar Nyol pernah bekerja dengan seorang pria bernama Andi Rukman Karumpa.
Diketahui, Brigadir Jenderal TNI Mar Andi Rukman adalah seorang purnawirawan TNI-AL yang terakhir kali menjabat sebagai Kadispotmar.
Dari pekerjaannya sebagai Ajudan Pribadi, sosok Andi Rukman Karumpa, membuat Akbar Nyol dikenal masyarakat.
Baca juga: Sosok Pelapor Dugaan Kasus Penipuan Ajudan Pribadi, Beli Mobil 1,6 M, 1 Tahun Tak Kunjung Diberikan
Terlebih ia kerap membagikan unggahan dirinya bersama dengan sejumlah pejabat hingga orang penting.
Selain itu, sikap polos Akbar Nyol menyita perhatian publik.
Namun fakta lain terungkap, putra mantan bosnya, Andi Indra Rukman buka suara.
Pernyataan yang dilontarkan Andi Indra Rukman ini saat dugaan kasus penipuan Ajudan Pribadi pertama kali viral di media sosial pada Maret 2023.
Dilansir dari Tribun Timur, dalam tangkapan layar unggahan di Instagram @indraarukman yang beredar, Indra mengaku memberikan klarifikasi setelah banyaknya pesan WhatsApp terhadap dirinya pasca penangkapan Akbar Nyol.
Indra tak menampik jika Ajudan Pribadi pernah menjadi bagian dari keluarganya.
Sejak tahun 2014, Ajudan Pribadi sudah bergabung dengan keluarganya.
Bahkan Akbar Nyl diboyong ke Jakarta untuk bekerja bersama Andi Rukman.
Namun saat menikah pada tahun 2020, Ajudan Pribadi pun memilih untuk tak bekerja lagi.
Ia juga memutuskan kembali ke Makassar.
Berikut isi klarifikasi Andi Indra Arukman di Instagram beberapa waktu lalu:
1. Benar adanya bahwa Akbar Nyol kami bawa dari Makassar ke Jakarta dan menjadi bagian dari keluarga sejak 2014.
2. Kemudian Akbar Nyol menikah tahun 2020 dan memutuskan untuk kembali ke Makassar dan tidak bekerja lagi dengan kita.
3. Setelah itu Kami sekeluarga sudah tidak mengetahui apapun yang dilakukan Akbar setelah memutuskan kembali ke Makassar.
Baca juga: Alasan Ajudan Pribadi Tipu Jual Mobil Mewah ke Korban Demi Kebutuhan Hidup, Saya Minta Maaf
Dalam unggahannya, Indra juga tidak menampik banyaknya keluhan dari rekan bisnisnya terkait prilaku Akbar Nyol.
"Dalam rentang waktu 3 (tiga) tahun ini memang banyak keluhan terutama dari kolega dan rekan bisnis saya dan ayah sayasaya soal prilaku Akbar Nyol yang banyak berulah," tulisannya.
"Apalagi banyak urusan Akbar Nyol dengan orang lain menggunakan nama ayah/keluarga kami," sambungnya.
Atas dasar itu, Indra pun mengaku perlu melakukan klarifikasi terkait penangkapan Akbar Nyol.
"Kejadian yang menimpa Akbar Nyol sebagaimana disampaikan di media-media tidak ada kaitan dan hubungan dengan saya, ayah saya, ataupun keluarga saya," tulisnya.
Kejadian itu, kata dia, sepenuhnya menjadi tanggung jawab Akbar Nyol.

"Namun saya sudah menganggap Akbar Nyol sebagai adik, memohon maaf kepada teman-teman yang merasa sudah dirugikan oleh Akbar," tulisnya.
Indra pun berharap kejadian itu dapat menjadi pelajaran bagi Akbar Nyol.
Sosok Akbar di Mata Keluarga
Sosok Akbar Nyol alias Ajudan Pribadi, dikenal dermawan atau royal terhadap keluarga dan teman-temannya.
Akbar kerap berbagi setiap kali berkunjung ke rumah orangtuanya di kawasan Pasar Cidu, Kelurahan Tabaringan, Kecamatan Ujung Tanah, Makassar.
"Suka berbagi itu setiap datang ke sini (di rumah), saya nakasih uang, saudaranya, bahkan teman-temannya di warkop," kata ibu Akbar, Halijah (48) ditemui Kamis (16/3/2023) siang.
"Royalki nabilang teman-temannya, kalau datang di warkop biasa bagi uang Rp 100 ribu," celutuk adik perempuan Akbar.
Kedermawanan Akbar itu, lanjut Halijah tidak berubah, meski ia sudah berkeluarga.
"Tidak berubah, biar sudah menikah, kalau datang ke sini pasti bagi-bagiji," ujarnya.
Baca juga: Mantan Manajer Arema FC Pernah Kena Tipu Ajudan Pribadi, Ungkap Bukti Chat: Menggunakan Kepolosan
Sebelumnya diberitakan tribun, Selebgram Akbar Nyol atau lebih dikenal sebagai Ajudan Pribadi, telah ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat terkait dugaan kasus penipuan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan, telah mengonfirmasi penangkapan tersebut dan menyatakan Ajudan Pribadi ditangkap di Makassar, Sulawesi Selatan.
Meskipun begitu, Andri belum memberikan rincian lebih lanjut terkait penangkapan tersebut, hanya mengatakan bahwa kasus tersebut melibatkan dugaan penipuan dan penggelapan yang diatur dalam pasal 378 KUHP.
Menurut Andri, penangkapan Ajudan Pribadi merupakan tindak lanjut dari laporan yang dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Barat pada tahun 2022 lalu.
"Ada laporan awal yang terjadi pada November 2022 dengan kerugian sekitar Rp1,3 miliar," ujarnya, Selasa (14/3/2023).
Baca juga: Viral Ajudan Pribadi Ditangkap di Makassar Terkait Kasus Dugaan Penipuan, Rugikan Seseorang 1,3 M
Kembali Dilaporkan
Berikut ini sosok pelapor dugaan kasus penipuan Ajudan Pribadi mengungkap deretan hal yang dialaminya.
Ia ternyata sempat membeli mobil mewah dengan harga mencapai R0 1,6 miliar.
Namun, setelah setahun lamanya, mobil tersebut tak kunjung diberikan.
Bahkan, transaksi sudah terjalin namun setelah mentranfser uang dengan nilai fantastis, Ajudan Pribadi diduga tak mengirimkan kendaraan mewah tersebut.
Lantas bagaimana kisah lengkapnya ?
Dilansir dari Kompas.com, Ajudan Pribadi kembali ramai jadi perbincangan.
Pasalnya, setelah dugaan kasus penipuan yang sempat dijalaninya beberapa waktu lalu, kini seseorang melaporkannya atas tindak kriminal yang sama.
Bahkan atas kasus sebelumnya, Ajudan Pribadi mendekam di penjara beberapa lama.
Ia ditangkap penyidik Polres Metro Jakarta Barat di Makassar, Sulawesi Selatan, usai melakukan penipuan dan penggelapan uang dengan berpura-pura menjual dua mobil mewah senilai Rp 1,350 miliar terhadap korbannya, AL.
Namun, bebas karena itikad akan membayar uang yang diduga telah digelapkannya.
Kini, ia kembali berurusan dengan pihak kepolisian.
Pasalnya, Ajudan Pribadi dilaporkan atas kasus penipuan.
Usai lepas dari Polres Metro Jaya, Ajugan Pribadi kembali terjerat kasus serupa.
Ia harus kembali berurusan dengan pihak kepolisian atas dugaan kasus tindak pidana penipuan.
Ajudan Pribadi kembali dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan tindak pidana dan penggelapan.
Diketahui, laporan tersebut dilakukan pria berinisial DH melalui kuasa hukumnya ke Mapolda Sulawesi Selatan sudah dilayangkan sejak tanggal 13 Juli 2023.
Kuasa hukum terlapor DH, Hasnan Hasbi mengatakan, terlapor dan pelapor sudah kenal lama sejak Maret 2022 lalu.
Ajudan Pribadi menawarkan penjualan beberapa kendaraan mewah bahkan satu unit jetski ke DH.
"Kami laporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan terhadap korban DH," kata Hasnan kepada awak media, Jumat (14/7/2023).
Kronologi
Hasnan menceritakan, sekitar April-Desember 2022, terlapor Ajudan Pribadi menawarkan kendaraan mewah seperti mobil Mercedes Benz, Toyota Hilux, dan Mitsubishi Strada.
Setelah menawarkan ke DH, terlapor Ajudan Pribadi kemudian menyampaikan ada pembayaran beberapa dokumen administrasi faktur atau tagihan biaya bea cukai.
"Berdasarkan keterangan terlapor unit tersebut di Kota Batam. Pelapor dan terlapor selanjutnya berkomunikasi melalui WhatsApp dan telepon terkaitan penawaran tersebut," ungkapnya.
Ajudan Pribadi, kemudian meminta uang kepada korban dengan dalih ada biaya tambahan operasional guna proses pengirimannya ke Kota Kendari.
"Dari penawaran unit-unit tersebut korban mengirim biaya secara bertahap melalui transfer. Pengiriman dimulai sejak 14 April 2022 sampai 26 Desember 2022," jelas Hasnan.
Hasnan menyebut dari rentetan waktu itu, kliennya total telah mengirimkan dana senilai Rp 1,6 Miliar lebih atau detail Rp 1,655.000.000 ke Ajudan Pribadi.
Meski begitu, barang yang dijanjikan tak kunjung ada, uang pun tak juga dikembalikan, sehingga membuat korbannya, DH, membawa masalah ini ke jalur hukum.
"Barang-barang tersebut tak dikirimkan. Terlapor pun tidak beritikad baik mengembalikan uang, hingga klien kami memutuskan untuk melapor ke Polda Sulsel," bebernya.
Hasnan juga menjelaskan, kliennya pernah menitipkan uang cash kepada terlapor untuk diserahkan kepada seseorang.
Namun terlapor diduga menggelapkan uang tersebut dengan dalih brangkas milik terlapor dijebol oleh Istrinya.
"Terlapor menyampaikan atas kerugian itu akan digantikan oleh terlapor kepada pelapor dengan menawarkan Toyota Innova milik istrinya dengan meminta pembelian hanya dengan menambahkan Rp 100 juta setelah dibayarkan oleh pelapor. Kemudian terlapor hilang komunikasi," jelasnya.
Oleh karena itu pihaknya berharap laporan tersebut segera direspon oleh pihak kepolisian untuk menghindari adanya korban lain dengan modus yang sama.
"Klien kami juga masih membuka ruang jika terlapor memiliki itikad baik untuk mengembalikan semua uang yang telah ditransfer," tandasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana mengatakan, pihaknya sementara mengecek laporan yang dilayangkan ke Ajudan Pribadi.
Untuk diketahui, permasalahan sebelumnya yang menjerat Ajudan Pribadi hingga membuat ia diamankan oleh Polres Metro Jakarta Barat telah usai.
Ajudan Pribadi dilepas polisi lantaran korban berinisial AL mencabut laporannya dan bersedia damai.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, korban berinisial AL telah sepakat berdamai dengan Akbar dan telah mencabut laporannya.
"Sudah dilakukan restorative justice karena pelapor sudah mencabut laporannya. Sebab si pelaku, saudara A, akan mengganti rugi seluruhnya," ujar Syahduddi dikutip dari Kompas.com, Rabu (3/5/2023).
( Bangkapos.com/Fitri Wahyuni)(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)(TribunTimur)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.