Anak Mantan Bos Ajudan Pribadi Beri Klarifikasi, Akbar Tak Kerja Usai Menikah Pilih Balik Makassar
Pihak anak mantan bos Ajudan Pribadi yang disebut-sebut terseret atas kasus penipuan sosok dengan nama asli Akbar Nyol sempat melakukan klarifikasi.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
Lantas bagaimana kisah lengkapnya ?
Dilansir dari Kompas.com, Ajudan Pribadi kembali ramai jadi perbincangan.
Pasalnya, setelah dugaan kasus penipuan yang sempat dijalaninya beberapa waktu lalu, kini seseorang melaporkannya atas tindak kriminal yang sama.
Bahkan atas kasus sebelumnya, Ajudan Pribadi mendekam di penjara beberapa lama.
Ia ditangkap penyidik Polres Metro Jakarta Barat di Makassar, Sulawesi Selatan, usai melakukan penipuan dan penggelapan uang dengan berpura-pura menjual dua mobil mewah senilai Rp 1,350 miliar terhadap korbannya, AL.
Namun, bebas karena itikad akan membayar uang yang diduga telah digelapkannya.
Kini, ia kembali berurusan dengan pihak kepolisian.
Pasalnya, Ajudan Pribadi dilaporkan atas kasus penipuan.
Usai lepas dari Polres Metro Jaya, Ajugan Pribadi kembali terjerat kasus serupa.
Ia harus kembali berurusan dengan pihak kepolisian atas dugaan kasus tindak pidana penipuan.
Ajudan Pribadi kembali dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan tindak pidana dan penggelapan.
Diketahui, laporan tersebut dilakukan pria berinisial DH melalui kuasa hukumnya ke Mapolda Sulawesi Selatan sudah dilayangkan sejak tanggal 13 Juli 2023.
Kuasa hukum terlapor DH, Hasnan Hasbi mengatakan, terlapor dan pelapor sudah kenal lama sejak Maret 2022 lalu.
Ajudan Pribadi menawarkan penjualan beberapa kendaraan mewah bahkan satu unit jetski ke DH.
"Kami laporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan terhadap korban DH," kata Hasnan kepada awak media, Jumat (14/7/2023).
Kronologi
Hasnan menceritakan, sekitar April-Desember 2022, terlapor Ajudan Pribadi menawarkan kendaraan mewah seperti mobil Mercedes Benz, Toyota Hilux, dan Mitsubishi Strada.
Setelah menawarkan ke DH, terlapor Ajudan Pribadi kemudian menyampaikan ada pembayaran beberapa dokumen administrasi faktur atau tagihan biaya bea cukai.
"Berdasarkan keterangan terlapor unit tersebut di Kota Batam. Pelapor dan terlapor selanjutnya berkomunikasi melalui WhatsApp dan telepon terkaitan penawaran tersebut," ungkapnya.
Ajudan Pribadi, kemudian meminta uang kepada korban dengan dalih ada biaya tambahan operasional guna proses pengirimannya ke Kota Kendari.
"Dari penawaran unit-unit tersebut korban mengirim biaya secara bertahap melalui transfer. Pengiriman dimulai sejak 14 April 2022 sampai 26 Desember 2022," jelas Hasnan.
Hasnan menyebut dari rentetan waktu itu, kliennya total telah mengirimkan dana senilai Rp 1,6 Miliar lebih atau detail Rp 1,655.000.000 ke Ajudan Pribadi.
Meski begitu, barang yang dijanjikan tak kunjung ada, uang pun tak juga dikembalikan, sehingga membuat korbannya, DH, membawa masalah ini ke jalur hukum.
"Barang-barang tersebut tak dikirimkan. Terlapor pun tidak beritikad baik mengembalikan uang, hingga klien kami memutuskan untuk melapor ke Polda Sulsel," bebernya.
Hasnan juga menjelaskan, kliennya pernah menitipkan uang cash kepada terlapor untuk diserahkan kepada seseorang.
Namun terlapor diduga menggelapkan uang tersebut dengan dalih brangkas milik terlapor dijebol oleh Istrinya.
"Terlapor menyampaikan atas kerugian itu akan digantikan oleh terlapor kepada pelapor dengan menawarkan Toyota Innova milik istrinya dengan meminta pembelian hanya dengan menambahkan Rp 100 juta setelah dibayarkan oleh pelapor. Kemudian terlapor hilang komunikasi," jelasnya.
Oleh karena itu pihaknya berharap laporan tersebut segera direspon oleh pihak kepolisian untuk menghindari adanya korban lain dengan modus yang sama.
"Klien kami juga masih membuka ruang jika terlapor memiliki itikad baik untuk mengembalikan semua uang yang telah ditransfer," tandasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana mengatakan, pihaknya sementara mengecek laporan yang dilayangkan ke Ajudan Pribadi.
Untuk diketahui, permasalahan sebelumnya yang menjerat Ajudan Pribadi hingga membuat ia diamankan oleh Polres Metro Jakarta Barat telah usai.
Ajudan Pribadi dilepas polisi lantaran korban berinisial AL mencabut laporannya dan bersedia damai.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, korban berinisial AL telah sepakat berdamai dengan Akbar dan telah mencabut laporannya.
"Sudah dilakukan restorative justice karena pelapor sudah mencabut laporannya. Sebab si pelaku, saudara A, akan mengganti rugi seluruhnya," ujar Syahduddi dikutip dari Kompas.com, Rabu (3/5/2023).
( Bangkapos.com/Fitri Wahyuni)(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)(TribunTimur)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.