Kenaikan Gaji PNS 2023 Berapa Persen? Bagini Paparan Menpan-RB Abdullah Azwar Anas

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengumumkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 16 Agustus 2023.

|
Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Menpan-RB Abdullah Azwar Anas memaparkan kenaikan gaji PNS tahun 2024. Akan diumumkan Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2023. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengumumkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 16 Agustus 2023.

Rencana tersebut telah ditegaskan kembali oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas.

Meskipun tak blak-blakan menyebutkan berapa persen, ia memastikan bahwa gaji PNS akan naik pada tahun 2024.

"Ini memang menjadi salah satu proposal yang kami perjuangkan di dalam Undang-Undang ASN, bagaimana terkait gaji," ujar Azwar Anas dikutip dari kanal YouTube CNBC Indonesia, pada Kamis (13/7/2023).

Ada kabar menyebutkan bahwa gaji PNS akan naik sebesar 7 persen.

Ada pulunya yang menyakini bahwa gaji PNS naik 10 kali lipat dengan menggunakan sistem single salary.

Baca juga: ASN PPPK Akan Terima Uang Pensiun Sama dengan PNS, Begini Penjelasan Memenpan-RB Adullah Azwar Anas

Secara khusus, Azwar Anas memaparkan rencana kenaikan gaji PNS yang akan diumumkan Presiden Jokowi.

Ia mengakui, bahwa Kemenpan-RB dan Kemenkeu sedang berupaya agar kenaikan gaji tak membebani keuangan negara.

"Terkait dengan gaji, kami terus melakukan exercise dengan Kementerian Keuangan. Kami lapor kepada Bapak Presiden," katanya.

"Bapak Presiden meminta kami untuk menghitung bersama Menteri Keuangan, dan Ibu Menteri Keuangan sedang meng-exercise kecukupan anggaran untuk merumuskan kenaikan gaji," tambahnya.

Selain kenaikan gaji PNS dan dana pensiun ASN PPPK, Azwar Anas juga menegaskan bahwa pemerintah tengah mengatur ulang sistem pembayaran tunjangan kinerja (tukin).

Ia menguraikan, sistem menghitung pembayaran tukin PNS akan dirombak.

Akan ada penambahan satu variabel dari yang sebelumnya.

Dengan demikian, akan terwujud keadilan bagi seluruh ASN.

"Tapi ini akan kami masukan di dalam total reward di dalam RBP yang sedang kami siapkan. Begitu juga terkait dengan tukin. Ini akan tergantung variabelnya di daerah yang sebelumnya ada variabel PAD," jelas Azwar Anas.

"Maka di daerah ada camat atau sekda maupun kepala dinas yang tukinya tinggi. Tetapi ada pula daerah sebaliknya," sambungnya.

"Ini tergantung juga PAD. Tetapi kami akan masukan variabel baru, yaitu variabel berdasarkan nilai reformasi birokrasi daerah," imbuhnya.

Baca juga: Gaji Tertinggi PNS Part Time Rp5 Juta per Bulan dengan Kerja Singkat 4 Jam, Gaji Terendah Berapa?

Gaji PNS Saat Ini

Berikut gaji PNS saat ini, sebelum diumumkan kenaikan oleh Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2023:

1. Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

2. Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

3. Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

4. Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Tunjangan PNS saat ini

Bukan gaji pokok saja, PNS juga mendapatkan sejumlah tunjangan.

Berikut tunjangan PNS saat ini:

- Tunjangan Keluarga sebesar 10 persen dari gaji pokok

- Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok.

- Tunjangan pangan.

Selain itu, adapu pula empat tunjangan tambahan.

Berikut besaran tunjangan tambahan PNS:

1. Tunjangan uang makan

- PNS golongan I dan II Rp35.000

- PNS golongan III Rp37.000

- PNS golongan IV Rp41.000

2. Tunjangan uang lembur

- Uang lembur PNS golongan I Rp18.000

- Uang lembur PNS golongan II Rp24.000

- Uang lembur PNS golongan III Rp30.000

- Uang lembur PNS golongan IV Rp 36.000

3. Tunjangan satuan penambah daya tahan tubuh

Tunjangan ini sebesar Rp19.000 hingga Rp25.000.

Berasal dari provinsi tempat PNS berdinas.

4. Tunjangan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai

- Pejabat Negara Rp14.840.000

- Pejabat Eselon I Rp11.100.000

- Pejabat Eselon II Rp10.990.000

(TribunnewsSultra.com/Risno)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved