Maqdir Ismail Siapa, Sosok Profil Pengacara Serahkan Uang Rp27 Miliar Kasus BTS Kominfo di Kejagung

Maqdir Ismail siapa, sosok dan profil pengacara yang menyerahkan uang Rp27 miliar terkait kasus BTS Kominfo ke Kejaksaan Agung atau Kejagung?

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Aqsa
Tribunnews.com
Maqdir Ismail siapa, sosok dan profil pengacara yang menyerahkan uang Rp27 miliar terkait kasus BTS Kominfo ke Kejaksaan Agung atau Kejagung? Sosoknya belakangan menjadi sorotan setelah mengungkap adanya uang Rp27 miliar yang diberikan pihak swasta. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Maqdir Ismail siapa, sosok dan profil pengacara yang menyerahkan uang Rp27 miliar terkait kasus BTS Kominfo ke Kejaksaan Agung atau Kejagung?

Sosoknya belakangan menjadi sorotan setelah mengungkap adanya uang Rp27 miliar yang diberikan pihak swasta.

Maqdir Ismail pun mengantarkan uang setara 1,8 juta dolar AS tersebut ke Kejagung pada Kamis (13/07/2023).

Uang tersebut merupakan pengembalian oleh pihak lain dalam kasus BTS Kominfo.

“Saya memenuhi janji saya untuk menyerahkan uang atas nama terdakwa klien kami Irwan Hermawan,” katanya.

Lantas siapa Maqdir Ismail yang mengantarkan uang senilai Rp27 miliar tersebut ke Kejagung?

Maqdir saat ini adalah penasehat hukum terdakwa kasus korupsi menara BTS 4G, Irwan Hermawan.

Baca juga: Profil Ipda Harapansyah Sosok Kapolsek Termuda Indonesia, Video ‘Dijodohkan Ayu Ting Ting Viral

Sedangkan, profil dan sosok Maqdir Ismail adalah Founder sekaligus Managing Partner Maqdir Ismail & Partners.

Dikutip dari laman resmi mip-law.com, kantor advokat pengacara tersebut didirikan pada tahun 2005.

Dengan fokus utama firma adalah litigasi serta menawarkan layanan bidang perbankan dan keuangan, merger dan akuisisi, serta masalah korporasi umum.

Profil Maqdir Ismail merupakan lulusan Universitas Islam Indonesia (UII) dengan gelar Sarjana Hukum (SH) pada tahun 1979.

Dia selanjutnya meraih gelar LL.M dari University of Western Australia pada tahun 1999.

Selain itu, mendapatkan gelar PhD dari Universitas Indonesia (UI) pada tahun 2005.

Maqdir Ismail memulai karir hukumnya ketika bergabung Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (Lembaga Bantuan Hukum) Jakarta.

Sebagai pengacara pembela umum pada tahun 1980 dengan fokus utamanya adalah litigasi.

Hingga saat ini, sejumlah kasus besar pun pernah ditanganinya.

Salah satunya dengan menjadi pengacara dari Setya Novanto dalam kasus ‘Papa Minta Saham’.

Maqdir Ismail juga pernah menjadi bagian tim kuasa hukum mantan Ketua KPK Antasari Azhar.

Diapun pernah menjadi pengacara putra mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Edhie Baskoro Yudhoyono.

Maqdir juga menjadi salah satu tim hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dalam kasus gugatan hasil Pemilihan Presiden atau Pilpres 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Saat ini, Maqdir Ismail adalah penasehat hukum Irwan Hermawan yang menjadi terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo.

Baca juga: Profil Lengkap Biodata Bupati Muna Rusman Emba Tersangka KPK, Karir Politik hingga Pendidikan

Serahkan Uang Rp27 Miliar

Maqdir Ismail mengantarkan uang senilai Rp27 miliar tersebit ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (13/7/2023).

Berdasarkan pantauan melalui kanal YouTube Kompas TV, mobil SUV Toyota Fortuner dan mobil Alphard tampak memasuki Gedung Kejagung.

Lalu, anggota tim hukum Maqdir Ismail dengan pakaian berwarna putih pun mengeluarkan setumpuk uang.

Salah satu anggota bahkan juga mengeluarkan koper berwarna ungu yang diduga di dalamnya berisi uang.

Anggota tim Maqdir Ismail tampak mengeluarkan tumpukan uang pecahan dolar AS dari mobil Toyota Fortuner.

Dirinya terlihat membawa setidaknya 10 tumpukan uang dengan pecahan dolar AS.

Maqdir Ismail siapa, sosok dan profil pengacara yang menyerahkan uang Rp27 miliar terkait kasus BTS Kominfo ke Kejaksaan Agung atau Kejagung? Sosoknya belakangan menjadi sorotan setelah mengungkap adanya uang Rp27 miliar yang diberikan pihak swasta.
Maqdir Ismail siapa, sosok dan profil pengacara yang menyerahkan uang Rp27 miliar terkait kasus BTS Kominfo ke Kejaksaan Agung atau Kejagung? Sosoknya belakangan menjadi sorotan setelah mengungkap adanya uang Rp27 miliar yang diberikan pihak swasta. (Tribunnews.com)

Selain itu, hadir pula Maqdir Ismail yang mengenakan jas berwarna hitam turut bersama dengan penyidik.

Setelah itu, tumpukan uang itupun langsung dibawa ke Gedung Kejagung untuk kebutuhan tambahan bukti dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp8 triliun tersebut.

Uang Rp27 miliar tersebut disebutkan adalah uang pengembalian oleh pihak lain dalam kasus proyek BTS Kominfo.

“Saya memenuhi janji saya untuk menyerahkan uang atas nama terdakwa klien kami Irwan Hermawan,” kata Maqdir Ismail dikutip TribunnewsSultra.com dari Tribunnews.com melansir KompasTV.

“Jumlah uang yang kami serahkan sesuai 1,8 juta dolar AS atau setara Rp 27 miliar lebih, (termasuk) tanda terimanya juga ada,” jelasnya menambahkan.

Dijelaskan Maqdir, uang tersebut diserahkan oleh pihak yang mengatakan akan membantu Irwan Hermawan.

“Uang ini diserahkan oleh pihak yang mengatakan akan membantu klien kami Irwan Hermawan, uang ini tidak disebutkan sumbernya darimana dan dari siapa,” ujar Maqdir.

Baca juga: Profil Lengkap Biodata Bupati Muna Rusman Emba Tersangka KPK, Karir Politik hingga Pendidikan

Terkait pengembalian dana sebesar Rp27 miliar, Maqdir menyerahkan kasus tersebut ke penyidik.

“Selebihnya kami serahkan ke penyidik untuk menyelidiki hal ini,” kata Maqdir.

Sebelumnya, Maqdir sempat mangkir dari jadwal pemanggilan Kejaksaan Agung pada Senin (10/7/2023).

Ia tidak bisa memenuhi panggilan tersebut karena sudah memiliki agenda untuk hadir dalam beberapa persidangan.

Sebelumnya, Maqdir Ismail mengaku telah menerima pengembalian uang senilai Rp27 miliar pada Selasa (4/7/2023) lalu.

Pernyataan Kejaksaan Agung 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, menyebut sosok berinisial S terkait kasus BTS Kominfo.

Baca juga: Profil Luhut Parlinggoman Siahaan, Ketua KPU yang Mundur Demi Menangkan Ganjar Pranowo di Pilpres

Sosok S disebut mengembalikan uang senilai 1,8 juta dolar AS atau Rp27 miliar dalam kasus korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo tersebut.

Setelah uangnya diserahkan oleh Maqdir Ismail, Kuntadi menyebut pihaknya akan menelusuri asal-usul dan kaitan uang terkait dengan perkara ini.

"Kami telah menerima penyerahan uang sebesar 1,8 juta dolar AS atau setara dengan Rp 27 miliar," katanya dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, 

"Selanjutnya, dalam rangka untuk membuat terang, mencari tahu apa kaitannya, asal usul uang tersebut, yang bersangkutan (S) kami periksa," jelas Kuntadi menambahkan.

Terkait sosok S ini, Kuntadi telah memeriksa Maqdir Ismail, tetapi yang bersangkutan tidak mengetahui latar belakangnya.

Alhasil, sambungnya, Kejagung tengah melakukan pengecekan ke kantor Maqdir untuk mengumpulkan data lebih lanjut.

"Tidak tahu siapa yang menyerahkan. Inisialnya S, tapi latar belakang, maksud tujuannya sampai hari ini kami tidak tahu," ujarnya.

Kuntadi pun menegaskan akan menelusuri asal-muasal terkait uang Rp 27 miliar ini dan tidak ingin langsung menyangkutkan dengan suatu perkara.

Sehingga, penelusuran dilakukan dalam maksud menegaskan status uang tersebut.

"Asal-usul kedudukan uang ini harus kami buat terang, karena perlakuan dan dampak hukumnya beda-beda," katanya dikutip dari kanal YouTube Kompas TV.(*)

(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili, Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Faryyanida Putwiliani/Ashri Fadilla/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved