Maqdir Ismail Siapa, Sosok Profil Pengacara Serahkan Uang Rp27 Miliar Kasus BTS Kominfo di Kejagung

Maqdir Ismail siapa, sosok dan profil pengacara yang menyerahkan uang Rp27 miliar terkait kasus BTS Kominfo ke Kejaksaan Agung atau Kejagung?

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Aqsa
Tribunnews.com
Maqdir Ismail siapa, sosok dan profil pengacara yang menyerahkan uang Rp27 miliar terkait kasus BTS Kominfo ke Kejaksaan Agung atau Kejagung? Sosoknya belakangan menjadi sorotan setelah mengungkap adanya uang Rp27 miliar yang diberikan pihak swasta. 

Uang Rp27 miliar tersebut disebutkan adalah uang pengembalian oleh pihak lain dalam kasus proyek BTS Kominfo.

“Saya memenuhi janji saya untuk menyerahkan uang atas nama terdakwa klien kami Irwan Hermawan,” kata Maqdir Ismail dikutip TribunnewsSultra.com dari Tribunnews.com melansir KompasTV.

“Jumlah uang yang kami serahkan sesuai 1,8 juta dolar AS atau setara Rp 27 miliar lebih, (termasuk) tanda terimanya juga ada,” jelasnya menambahkan.

Dijelaskan Maqdir, uang tersebut diserahkan oleh pihak yang mengatakan akan membantu Irwan Hermawan.

“Uang ini diserahkan oleh pihak yang mengatakan akan membantu klien kami Irwan Hermawan, uang ini tidak disebutkan sumbernya darimana dan dari siapa,” ujar Maqdir.

Baca juga: Profil Lengkap Biodata Bupati Muna Rusman Emba Tersangka KPK, Karir Politik hingga Pendidikan

Terkait pengembalian dana sebesar Rp27 miliar, Maqdir menyerahkan kasus tersebut ke penyidik.

“Selebihnya kami serahkan ke penyidik untuk menyelidiki hal ini,” kata Maqdir.

Sebelumnya, Maqdir sempat mangkir dari jadwal pemanggilan Kejaksaan Agung pada Senin (10/7/2023).

Ia tidak bisa memenuhi panggilan tersebut karena sudah memiliki agenda untuk hadir dalam beberapa persidangan.

Sebelumnya, Maqdir Ismail mengaku telah menerima pengembalian uang senilai Rp27 miliar pada Selasa (4/7/2023) lalu.

Pernyataan Kejaksaan Agung 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, menyebut sosok berinisial S terkait kasus BTS Kominfo.

Baca juga: Profil Luhut Parlinggoman Siahaan, Ketua KPU yang Mundur Demi Menangkan Ganjar Pranowo di Pilpres

Sosok S disebut mengembalikan uang senilai 1,8 juta dolar AS atau Rp27 miliar dalam kasus korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo tersebut.

Setelah uangnya diserahkan oleh Maqdir Ismail, Kuntadi menyebut pihaknya akan menelusuri asal-usul dan kaitan uang terkait dengan perkara ini.

"Kami telah menerima penyerahan uang sebesar 1,8 juta dolar AS atau setara dengan Rp 27 miliar," katanya dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, 

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved