Sultra Memilih

BREAKING NEWS 18 Parpol & Bakal Calon Anggota DPD RI Belum Serahkan Perbaikan Dokumen ke KPU Sultra

Sebanyak 18 Partai Politik dan bakal calon anggota DPD RI belum menyerahkan perbaikan dokumen ke Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Tenggara (KPU Sultra).

Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Kantor Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara (KPU Sultra) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sebanyak 18 Partai Politik dan bakal calon anggota DPD RI belum menyerahkan perbaikan dokumen ke Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Tenggara (KPU Sultra).

Sementara, batas waktu masa penyerahan perbaikan dokumen bakal calon anggota DPRD Provinsi dan DPD RI akan berakhir pada Minggu (9/7/2023).

Untuk Sulawesi Tenggara, KPU menyebut berkas kelengkapan administrasi pencalonan bakal caleg seluruh Partai Politik bermasalah sehingga diminta perbaikan.

Namun, hingga hari terakhir masa perbaikan berkas pencalonan, KPU Sultra belum menerima seluruh Parpol yang menyerahkan berkas bakal caleg DPRD Provinsi.

Baca juga: KPU Sulawesi Tenggara Catat 10 Incumbent Anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah Periode 2023-2028

"Dari 18 Partai Politik, kesemuanya belum mengajukan dokumen perbaikan calegnya," kata Kasubag Teknis dan Parhumas KPU Sulawesi Tenggara, Samsu Agusdar, Minggu (9/7/2023).

Sementara dari 24 bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) yang menyerahkan dokumen pengajuan, hanya tersisa empat orang belum menyerahkan perbaikan dokumen.

"Untuk DPD RI masih tersisa empat bakal calonanggota lagiang belum mengajukan perbaikan," kata Agusdar.

KPU Sultra akan menunggu berkas perbaikan bakal caleg DPRD Provinsi dari Parpol dan calon anggota DPD RI hingga pukul 23.59 Wita hari ini. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved