Sultra Memilih
DPT Pemilu 2024 di Kendari Sebanyak 238.205, KPU Sebut Meningkat Dibanding Pemilihan Umum 2019
Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 Kota Kendari telah ditetapkan sebanyak 238.205 DPT.
Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNESSULTRA.COM, KENDARI - Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 Kota Kendari telah ditetapkan sebanyak 238.205 DPT.
Dari total 238.205 DPT tersebut terdiri dari yakni laki-laki sebanyak 117.022 dan perempuan berjumlah 121.183.
Penetapan tersebut melalui Rapat Pleno Terbuka, Rekapitulasi dan Penetapan DPT Tingkat Kota Kendari yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (21/6/2023).
Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Saleh mengatakan jumlah pemilih saat ini meningkat sekitar 29.359 pemilih, dibandingkan tahun 2019 lalu dengan jumlah DPT hanya 208.846 pemilih.
Ia menyebut penetapan DPT tersebut melalui proses yang cukup panjang, sekiranya menghabiskan waktu hampir tujuh bulan sejak 14 Desember 2022 lalu.
Baca juga: KPU Sultra Sebut Tiga Daerah Jumlah DPT Menurun Drastis, Terindikasi Punya Pemilih Ganda
Tentu saja, penetapan DPT ini merupakan kerja bersama, di mana peran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Mulai dari pencocokan dan penelitian atau coklit, kemudian verifikasi untuk melahirkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) hingga Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Akhir.
"Itu kerja mereka semua, karena merekalah yang bekerja di lapangan, melakukan verifikasi," ujar Jumwal Shaleh.
Jumwal menegaskan, usai DPT ditetapkan maka tidak ada lagi penambahan pemilih.
Terkecuali bagi warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih atau sudah berumur 17 tahun, tetapi belum terdaftar sebagai pemilih di DPT atau yang pindah masuk di wilayah Kota Kendari tetap bisa menggunakan hak memilihnya.
Baca juga: Pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024 Resmi Berakhir, KPU Kolaka Sebut Partai Garuda Pendaftar Terakhir
Dengan catatan, yang bersangkutan datang di TPS di mana dia berada dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektroniknya.
"Jadi tidak ada dihalangi seseorang untuk menggunakan hak pilihnya sepanjang dia memenuhi syarat," jelasnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)
Tempuh Perjalanan Satu Hari Dua Malam dari Kota Ambon, Kirab Pemilu Tiba KPU Baubau Sultra |
![]() |
---|
Suasana Haru Warnai Serah Terima Jabatan Komisioner KPU Sulawesi Tenggara, Hadir Sekda Asrun Lio |
![]() |
---|
Pesan Eks Ketua KPU Sultra La Ode Abdul Natsir ke Komisioner Baru, Harus Solid Sukseskan Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Lima Komisioner KPU Sultra Disambut Pegawai dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten dan Kota |
![]() |
---|
Tugas 5 Komisioner KPU Sultra Resmi Dibagi, Ini Daftar Divisi Masing-masing Anggota |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.