Sultra Memilih

DPT Pemilu 2024 di Kendari Sebanyak 238.205, KPU Sebut Meningkat Dibanding Pemilihan Umum 2019

Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 Kota Kendari telah ditetapkan sebanyak 238.205 DPT.

TribunnewsSultra.com/ Amelda Devi Indriyani
Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 Kota Kendari telah ditetapkan sebanyak 238.205 DPT. Penetapan tersebut melalui Rapat Pleno Terbuka, Rekapitulasi dan Penetapan DPT Tingkat Kota Kendari yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (21/6/2023). 

TRIBUNNESSULTRA.COM, KENDARI - Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 Kota Kendari telah ditetapkan sebanyak 238.205 DPT.

Dari total 238.205 DPT tersebut terdiri dari yakni laki-laki sebanyak 117.022 dan perempuan berjumlah 121.183.

Penetapan tersebut melalui Rapat Pleno Terbuka, Rekapitulasi dan Penetapan DPT Tingkat Kota Kendari yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (21/6/2023).

Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Saleh mengatakan jumlah pemilih saat ini meningkat sekitar 29.359 pemilih, dibandingkan tahun 2019 lalu dengan jumlah DPT hanya 208.846 pemilih.

Ia menyebut penetapan DPT tersebut melalui proses yang cukup panjang, sekiranya menghabiskan waktu hampir tujuh bulan sejak 14 Desember 2022 lalu.

Baca juga: KPU Sultra Sebut Tiga Daerah Jumlah DPT Menurun Drastis, Terindikasi Punya Pemilih Ganda

Tentu saja, penetapan DPT ini merupakan kerja bersama, di mana peran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Mulai dari pencocokan dan penelitian atau coklit, kemudian verifikasi untuk melahirkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) hingga Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Akhir.

"Itu kerja mereka semua, karena merekalah yang bekerja di lapangan, melakukan verifikasi," ujar Jumwal Shaleh.

Jumwal menegaskan, usai DPT ditetapkan maka tidak ada lagi penambahan pemilih.

Terkecuali bagi warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih atau sudah berumur 17 tahun, tetapi belum terdaftar sebagai pemilih di DPT atau yang pindah masuk di wilayah Kota Kendari tetap bisa menggunakan hak memilihnya.

Baca juga: Pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024 Resmi Berakhir, KPU Kolaka Sebut Partai Garuda Pendaftar Terakhir

Dengan catatan, yang bersangkutan datang di TPS di mana dia berada dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektroniknya.

"Jadi tidak ada dihalangi seseorang untuk menggunakan hak pilihnya sepanjang dia memenuhi syarat," jelasnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved