Nama-nama Honorer Akan Diangkat Jadi ASN PPPK Sebelum Dihapus, Login di pendataan-nonasn.bkn.go.id
Pemerintah telah memastikan nama-nama tenaga honorer yang akan diangkat menadi ASN berstatus PPPK statusnya dihapus pada sebelum 28 November 2023.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Pemerintah telah memastikan nama-nama tenaga honorer yang akan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pegawai pemerintah non-ASN yang diangkat menjadi PPPK tersebut telah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Untuk mengecek daftarnya, silahkan login doi pendataan-nonasn.bkn.go.id.
Pemerintah berencana menghapus status tenaga honorer, paling lambat pada 28 November 2023.
Penghapusan pegawai non-ASN tersebut sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018.
Dalam PP tersebut mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 jenis saja, yaitu PNS dan PPPK.
Meskipun demikian, pemerintah tak serta-merta menghapus status tenaga honorer yang sudah mengabdikan diri.
Baca juga: Apa Itu PNS Part Time? Solusi Untuk 2,3 Juta Honorer, Simak Penjelasan hingga Besaran Gajinya
Menpan-RB Abdullah Azwar Anas membeberkan, pemerintah mencatat sebanyak 2,3 juta tenaga honorer yang telah mengabdikan diri.
Jumlah itu sesuai dengan catatan dalam database BKN.
Menurutnya, tenaga pegawai pemerintah non-ASN tersebut akan diangkat menjadi PPPK.
Namun, untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, termasuk maksismal usia, paling 21 tahun dan paling tinggi 56 tahun.
Bagi pegawai honorer yang sudah melewati batas usia, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakayat (DPR) sedang mencarikan solusi.
Lewat Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pemerintah dan DPR memasukan poin ASN paruh waktu di dalamnya.
Anggota Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy mengatkan akhir Juni lalu, bahwa ASN paruh waktu artinya mereka yang statusnya kendati PPPK karena usianya tidak memungkinkan lagi menjadi PNS, tapi seluruh haknya disamakan dengan PNS.
Dengan kata lain, ASN paruh waktu merupakan solusi bagi tenaga honorer yang usianya sudah tak memungkinkan lagi diangkat menjadi PPPK.
Cek Nama di Database BKN
Tentu saja syarat utama tenaga diangkat menjadi ASN adalah terdaftar dalam database BKN.
Untuk itu, segera cek nama Anda di pendataan-nonasn.bkn.go.id.
Sebelum mengecek nama, pastikan Anda telah ikut mendaftarkan diri anda di instansi masing-masing.
Berikut prosesnya:
- Admin/Operator instansi mendaftarkan tenga non-ASN yang masih bekerja sampai saat ini. Dan memenuhi persyaratan pendataan tenaga non-ASN berdasarakan peraturan.
- Instansi wajib melakukan berivikasi dan validasi dari data yang diimput dan dilengkapi oleh tengah non-ASN.
- Sampai batas waktu yang ditentukan, instansi wajib melakukan finalisasi.
- Instansi wajib mengunggah SPTJM (Surat Pertanggung Jawaban Mutlak) sebgai hasil akhir pendataan tenaga non-ASN).
- Setelah didaftarkan oleh instansi, tenaga non-ASN dapat membuat akun pendataan non-ASN.
- Lalu, melakukan registrasi untuk dapat monitof, mengkonfirmasi dan melengkapi Riwayat Kerja Tenaga non-ASN masing-masing.
- Tenaga non-ASN dapat mencetak hasil resume berupa karut pendapataan Non-ASN.
- Proses melengkapi riwayat oleh tenaga non-ASN akan berhenti/selesai ketika intansi meyatakan finalisasi.
Baca juga: Cara Cek PIP Kemdikbud 2023 Lewat HP, Login pip.kemdikbud.go.id dan Segera Aktivasi Rekening Bank
Jika telah melakukan hal-hal tersebut, maka silahkan cek nama Anda, dengan login menggunakan akun yang anada miliki.
Syarat Honorer Diangkat Jadi PPPK
Honorer Diangkat Jadi PPPK
Upaya pengangkatan honorer menjadi ASN PPPK memang tengah diusahakan, sebagaimana keterangan Menpan-RB Abdullah Azwar Anas beberapa waktu lalu.
Mekanisme pengangkatan pegawai pemerintah non-ASN menjadi PPPK telah diatur dalam PP Nomor 48 Tahun 2005.
Dalam Pasal 4 Ayat (1) PP tersebut dijelaskan, pengangkatan tenaga honorer harus melalui seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan, dan kompetensi.
Beberapa kategori tenaga honorer juga juga diwajibkan untuk mengisi atau menjawab pertanyaan seputar pengetahuan di bidang pemerintahan.
Saat ini pemerintah memang berkomitmen pada masa depan pegawai non-ASN.
Komitmen itu ditunjukan oleh Surat Edaran (SE) Menpa-RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang pendataan tenaga non-ASN/honorer di lingkungan instansi pemerintahan.
Tujuan SE ini untuk mengingatkan para PPK agar melakukan penataan tenaga non ASN/honorer, terutama terkait kejelasan status, karier, dan kesejahteraannya.
Menpan-RB menegaskan bahwa pegawai non-ASN/honorer lingkungan instansi pemerintah yang telah memenuhi syarat dan ketentuan agar diangkat menjadi PPPK.
Syarat pengangkatan ini sudah dijelaskan dalam SE Menpan-RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022.
Dalam SE tersebut dicantumkan empat syarat, sebagai berikut:
- Pegawai tersebut berstatus sebagai tenaga honorer kategori 2 (THK-2) yang telah terdaftar pada database BKN dan juga sedang bekerja di instansi pemerintahan.
- Tenaga honorer tersebut mendapatkan upah/gaji dengan pembayaran langsung yang dananya bersumber dari APBN atau APBD, dan bukan melalui pihak ketiga.
- Tenaga honorer tersebut dipekerjakan atau diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
- Tenaga honorer memenuhi ketentuan usia yaitu paling rendah 21 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.
Golongan Honorer Diangkat Jadi PPPK
Golongan honorer mana saja yang berpeluang besar diangkat menjadi ASN dengan status PPPK?
Pemerintah sendiri telah mengatur golongan tenaga honorer potensial tersebut.
Hal itu sesuai dengan Undang Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014.
Dalam Undang Undang tersebut ditegaskan ada 6 golongan pegawai pemerintah non-ASN yang potensial diangkat menjadi PPPK.
Meskipun demikian, tidak semua honorer memiliki kesempatan diangkat mejadi ASN.
Honorer bersangkutan wajib memenuhi syarat yang sudah ditetapkan pemerintah.
Berikut 6 golongan honorer potensial diangkat jadi ASN PPPK:
1) Golongan tenaga honorer pendidikan;
2) Golongan tenaga honorer kesehatan;
3) Golongan tenaga honorer penelitian;
4) Golongan tenaga honorer pertanian;
5) Golongan tenaga honorer fungsional;
6) Golongan tenaga honorer administratif.
(TribunnewsSultra.com/Risno)
honorer
PPPK
ASN
diangkat
menjadi
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Aparatur Sipil Negara
nama-nama
honorer diangkat jadi PPPK
honorer diangkat jadi ASN
Apa Itu PNS Part Time? Solusi Untuk 2,3 Juta Honorer, Simak Penjelasan hingga Besaran Gajinya |
![]() |
---|
Cara Cek PIP Kemdikbud 2023 Lewat HP, Login pip.kemdikbud.go.id dan Segera Aktivasi Rekening Bank |
![]() |
---|
Bukan Gaji PNS Saja, Presiden Jokowi Juga Sepakati Kenaikan Gaji TNI-Polri, Umumkan 16 Agustus 2023 |
![]() |
---|
Pengumuman Skema 1 dan 2 KIP Kuliah, Login kip-kuliah.kemdikbud.go.id Untuk Lihat Data Lengkapnya |
![]() |
---|
Ternyata Ada Beasiswa hingga Rp45 Juta Untuk Anak PNS Ini, Bisa Langsung Dicairkan, Ini Syaratnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.