Kasus Pembunuhan di Bombana
Terungkap Motif Istri Suruh Selingkuhan Bunuh Suami di Bombana Sulawesi Tenggara, Karena Sakit Hati
Berikut ini motif seorang istri berinisial RE menyuruh selingkuhannya untuk membunuh suaminya berinisal SR di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.
Penulis: Sugi Hartono | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA,KENDARI- Berikut ini motif seorang istri berinisial RE menyuruh selingkuhan nya untuk membunuh suami nya berinisal SR di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasat Reskrim Polres Bombana, AKP Muhammad Nur Sultan mengatakan berdasarkan interogasi yang dilakukan kepada sang istri terungkap kalau yang bersangkutan sakit hati karena suaminya tersebut sering menyembunyikan uang.
"Pengakuan istiri sakit hati karena suaminya sering sembunyikan uang," ujarnya kepada TribunnewsSultra.com, Sabtu (1/7/2023).
Akibat sakit hatinya tersebut RE kemudian menyuruh AL yang juga merupakan selingkuhannya untuk membunuh suaminya tersebut.
AL yang saat itu berstatus sebagai selingkuhan kemudian menyanggupi permintaa RE tersebut.
Tepatnya pada Rabu (14/6/2023) AL kemudian mulai merencanakan untuk membunuh suami selingkuhannya itu.
Ia terlebih dahulu ke sebuah rumah kebun milik kakek korban untuk mencari parang, hanya saja saat di lokasi cuma menemukan kapak.
Baca juga: Usai Bunuh Suami Selingkuhannya di Bombana Sultra, Pelaku Telepon Istri Korban Minta Bawa Karung
Setelah mengambil kapak itu, AL kemudian menuju kerumah suami selingkuhannya untuk melakukan aksinya itu.
Di rumah suami selingkuhannya AL kemudian masuk kedalam rumah dan langsung menghantamkan kapak ketubuh korban yang membuat korban meninggal dunia.
Sebelumnya diberitakan, seorang istri di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga meminta selingkuhannya membunuh suami sah.
Peristiwa ini terungkap setelah mayat korban ditemukan di rumahnya di Desa Lawatu Ea, Kecamatan Poleang Utara, Kabupaten Bombana, Provinsi Sultra, pada Kamis (22/6/2023) petang Wita.
Dalam rilis resmi Kepolisian Resor (Polres) Bombana dibeberkan, korban berinisial S.
Sedangkan istri korban adalah RE dan selingkuhannya berinisial L.
Mayat S pertama kali ditemukan oleh seorang warga berinisial I.
Saksi I yang bertamu di rumah korban S awalnya curiga ketika lampu rumah tak menyala.
Ketika mengecek di dalam rumah, I menemukan mayat E di dalam kamar.
"I mengintip di pintu samping rumah saudara S dan mencium bau busuk yang menyengat. Ia pun memutuskan untuk membuka pintu dan masuk ke dalam rumah," bunyi keterangan dalam rilis Polres Bomabana yang diterima TribunnewsSultra.com pada Jumat (30/6/2023).
Saksi I menemukan mayat korban S di dalam gulungan kasur. Lalu menghubungi temannya yang berinisial F.
I dan F lalu menghubungi saudara korban yang berinisial M dan A.
"Lalu mereka sama-sama kembali kerumah korban S untuk mengecek kembali yang ada dalam gulungan kasur tersebut," beber Polres Bombana.
"Setelah memastikan bahwa yang di dalam gulungan kasur adalah manusia dan mereka perkirakan korban tersebut adalah saudara S, mereka kemudian menghubungi Polsek terdekat untuk melaporkan penemuan mayat tersebut," terang rilis Polres Bombana.
Baca juga: Curhatan Penonton Pertandingan Voli di Kendari Sultra Tak Diizinkan Masuk: Jauhnya Saya Dari Bombana
"Mereka lalau menghubungi Polsek terdekat untuk melaporkan penemuan mayat tersebut," sambung rilis tersebut.
Kasus pembunuhan ini telah ditangani sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/21/VI/2023/SPKT/POLRES BOMBANA/POLDA SULAWESI TENGGARA.

Kasus sudah naik di tingkat penyidikan dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/29/VI/Res.1.7/2023/Reskrim.
Kini, istri korban RE dan selingkuhannya berinisial L telah diamankan di Polres Bombana.
Keduanya dijerat dengan perkara Tindak Pidana Pembunuhan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 Subs Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 ayat (1) KUHPidana. (*)
(Tribunnewssultra/Sugi Hartono)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.