Kasus Pembunuhan di Bombana

Istri di Bombana Diduga Minta Selingkuhan Bunuh Suami Sah, Pelaku Bacok Korban Pakai Kapak

Seorang istri di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga meminta selingkuhannya membunuh suami sah.

|
Penulis: Sugi Hartono | Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Polres Bomana saat rilis kasus dugaan istri yang meminta selingkuhannya membunuh suami sah di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (30/6/2023). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI - Seorang istri di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga meminta selingkuhannya membunuh suami sah.

Peristiwa ini terungkap setelah mayat korban ditemukan di rumahnya di Desa Lawatu Ea, Kecamatan Poleang Utara, Kabupaten Bombana, Provinsi Sultra, pada Kamis (22/6/2023) petang Wita.

Dalam rilis resmi Kepolisian Resor (Polres) Bombana dibeberkan, korban berinisial S. Sedangkan istri korban adalah RE dan selingkuhannya berinisial L.

Mayat S pertama kali ditemukan oleh seorang warga berinisial I.

Saksi I yang bertamu di rumah korban S awalnya curiga ketika lampu rumah tak menyala.

Ketika mengecek di dalam rumah, I menemukan mayat E di dalam kamar.

"I mengintip di pintu samping rumah saudara S dan mencium bau busuk yang menyengat. Ia pun memutuskan untuk membuka pintu dan masuk ke dalam rumah," bunyi keterangan dalam rilis Polres Bomabana yang diterima TribunnewsSultra.com pada Jumat (30/6/2023).

Baca juga: Cerita Penemuan Jenazah Dosen Korban Jatuh dari Jembatan Teluk Kendari, Mayat Terapung Hari Ketiga

Saksi I menemukan mayat korban S di dalam gulungan kasur. Lalu menghubungi temannya yang berinisial F.

I dan F lalu menghubungi saudara korban yang berinisial M dan A.

"Lalu mereka sama-sama kembali kerumah korban S untuk mengecek kembali yang ada dalam gulungan kasur tersebut," beber Polres Bombana.

"Setelah memastikan bahwa yang di dalam gulungan kasur adalah manusia dan mereka perkirakan korban tersebut adalah saudara S,  mereka kemudian menghubungi Polsek terdekat untuk melaporkan penemuan mayat tersebut," terang rilis Polres Bombana.

"Mereka lalau menghubungi Polsek terdekat untuk melaporkan penemuan mayat tersebut," sambung rilis tersebut.

Kasus pembunuhan ini telah ditangani sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/21/VI/2023/SPKT/POLRES BOMBANA/POLDA SULAWESI TENGGARA.

Kasus sudah naik di tingkat penyidikan dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/29/VI/Res.1.7/2023/Reskrim.

Kini, istri korban RE dan selingkuhannya berinisial L telah diamankan di Polres Bombana.

Keduanya dijerat dengan perkara Tindak Pidana Pembunuhan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 Subs Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 ayat (1) KUHPidana. (*)

(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved