2 Cara Cairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Lengkap Syarat Dokumen yang Diunggah

Berikut ini 2 cara mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan secara online tanpa harus ke kantor. Harus menyiapkan syarat dokumen lengkap untuk diunggah.

Kolase TribunnewsSultra.com
Berikut ini 2 cara mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan secara online tanpa harus ke kantor. Namun harus menyiapkan syarat dokumen lengkap untuk diunggah kedua aplikasi yang direkomendasikan. Tentunya, ini akan menjadi langkah mudah bagi Anda yang ingin mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan. Diketahui, masa pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan bisa sampai masa kerja 56 tahun. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Berikut ini 2 cara mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan secara online tanpa harus ke kantor.

Namun harus menyiapkan syarat dokumen lengkap untuk diunggah kedua aplikasi yang direkomendasikan.

Tentunya, ini akan menjadi langkah mudah bagi Anda yang ingin mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan.

Diketahui, masa pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan bisa sampai masa kerja 56 tahun.

Terkait prosedur dan syaratnya simak artikel berikut ini.

Untuk diketahui, proses pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan dengan mudah.

Bahkan tanpa harus ke kantor cabang, Anda cukup menggunakan handphone untuk bisa mengakses aplikasi.

Pencairan tersebut, bisa dilakukan melalui Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) atau aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang tersedia gratis.

Baca juga: Dirut RS Tiara Kendari Minta Maaf, Janji Sanksi Petugas yang Usir Pasien BPJS Meski Belum Sembuh

Namun menyertakan kelengkapan dokumen untuk diunggah ke aplikasi.

Pada dasarnya jika ingin mengklaim saldo BPJS Ketenagakerjaan dibutuhkan waktu puluhan tahun lamanya.

Namun, BPJS Ketenagakerjaan memberi kemudahan untuk bisa mengambil saldo tersebut.

Misalnya, karena peserta mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Namun perlu diingat, apabila peserta mencairkan BPJS ketenagakerjaan dilakukan sebelum masa kerja 56 tahun maka saldo JHT hanya bisa dicairkan maksimal nominal Rp 10 juta.

Adapun untuk mencairkan BPJS ketenagakerjaan JHT pekerja yang mengalami PHK harus menyiapkan beberapa dokumen.

Syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan secara online.

- Kartu peserta BPJamsostek

- E-KTP

- Buku tabungan

- Kartu Keluarga

- Surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, atau surat penetapan pengadilan hubungan industrial (PHI)

- NPWP (jika ada)

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Bagi pekerja yang Rrsign atau korban PHK bisa mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui web Lapak Asik atau aplikasi JMO.

Berikut cara-cara yang dilakukan pekerja untuk mencairkan saldo BPJS seperti yang dikutip dari bpjsketenagakerjaan.go.id

1. Cara mencairkan dana melalui Lapak Asik

- Kunjungi lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

- Isi data seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.

- Selanjutnya sistem akan melakukan verfikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.

- Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.

- Unggah dokumen persyaratan.

- Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi berisi informasi jadwal dan kantor cabang.

- Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi.

- Jangan lupa siapkan berkas asli saat wawancara.

- Proses selesai dan manfaat JHT akan dicairkan ke nomor rekening bank yang telah dilampirkan.

2. Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan melalui JMO

- Download aplikasi JMO melaluiPlaystore atau Appstore

- Buka aplikasi JMO.

- Pilih menu 'Jaminan Hari Tua'.

- Pilih menu 'Klaim JHT'.

- Jika BPJS Ketenagakerjaan telah memberikan tiga centang hijau pada informasi persyaratan pengajuan klaim, lalu pilih 'Selanjutnya'.

- Pilih salah satu alasan pengajuan pencairan klaim, kemudian pilih 'Selanjutnya'.

- Periksa data kepesertaan yang muncul di layar hp.

- Lalu pilih 'Sudah'.

- Lakukan swafoto dengan menekan 'Ambil Gambar' sesuai ketentuan yang diinformasikan BPJS Ketenagakerjaan.

- Lengkapi data berupa NPWP dan rekening bank yang aktif untuk pencairan.

- Jika sudah, pilih 'Selanjutnya'.

- BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan rincian saldo JHT yang dapat diklaim, lalu pilih 'Selanjutnya'.

- Periksa kembali seluruh data yang muncul. Jika sudah benar, lalu pilih 'Konfirmasi'.

- Pengajuan klaim JHT berhasil. Peserta hanya perlu menunggu pembayaran masuk ke rekening bank yang telah diberikan.

- Jika ingin memeriksa pengajuan klaim sudah diproses atau belum, bisa lihat di menu 'Tracking Klaim'.

(Tribunnews.com/Namira Yunia Lestanti)(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved