Tukin PNS Kemenag Akan Cair 80 Persen, Berikut Besaran Tunjangan Kinerja PNS Kementerian Agama

Usulan pencairan 80 persen tunjangan kinerja PNS Kementerian Agama disetujui oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

|
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengaku telah berbicara dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas terkait tukin PNS yang akan dicairkan 80 persen. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Usulan pencairan 80 persen tunjangan kinerja (tukin) Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Kementerian Agama (Kemenag) disetujui oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Melansir laman resmi Kemenag, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengaku telah berbicara dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas terkait tukin PNS yang akan dicairkan 80 persen.

"Alhamdulillah ini kabar baik bagi seluruh ASN Kementerian Agama. Saya baru saja bertemu dengan Menteri PAN-RB, dan beliau menyampaikan usulan penyesuaian tukin sebesar 80 persen bagi ASN Kemenag telah disetujui," ungkap Yaqut Cholil Qoumas, di Jakarta, Kamis (15/6/2023).

"Selanjutnya, Kementerian PAN-RB telah mengajukan permohonan izin prinsip penyesuaian kepada Kementerian Keuangan," sambungnya menjelaskan.

Menag Yaqut menambahkan, PNS lingkup Kemenag telah berusaha mencapai posisi yang dinilai bagus dalam reformasi birokrasi.

"Capaian ini adalah hasil kerja kita bersama. Terima kasih kepada seluruh ASN Kemenag yang selama ini mau bekerja bersama, ikut berpacu untuk melakukan reformasi birokrasi," tutur Gus Men.

"Jangan kendorkan langkah. Terus berlari selesaikan program-program prioritas yang sudah ditetapkan," tandasnya.

Baca juga: Tukin PNS Kementerian PAN-RB, Bappenas dan BPKP Naik hingga Rp41 Juta, Tunjangan Kinerja Cair

Sebelumnya, KemenPAN-RB melakukan evaluasi terhadap reformasi birokrasi yang dilakukan oleh Kemenag.

"Adapun hasil evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi tahun 2022 yang tertuang dalam Indeks RB Kemenag adalah 75,84 dengan predikat BB," kata Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.

"Atas dasar evaluasi tersebut, kami merekomendasikan kenaikan tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kemenag sebesar 80 persen," sambung Azwar.

Besaran Tukin PNS Kemenag

Besaran tukin PNS Kemenag telah diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Pada Kementrian Agama.

Dalam peraturan tersebut telah diuraikan berapa besaran tunjangan kinerja yang diterima Pegawai Negeri Sipil lingkup Kementeria Agama.

Diuraikan, jabatan terendah mendapatkan tukin sebesar Rp1.968.000. Sedangkan jabatan tertinggi mendapatkan Rp29.085.000.

Baca juga: Bocoran Kenaikan Gaji PNS, Gaji Pegawai Negeri Sipil Naik 7 Persen? Ini Penjelasan Presiden Jokowi

Berikut nominal tukin yang diterima oleh PNS di Kemenag sesuai dengan kelas jabatannya:

- Kelas jabatan 1: Rp1.968.000

- Kelas jabatan 2: Rp2.089.000

- Kelas jabatan 3: Rp2.216.000

- Kelas jabatan 4: Rp2.350.000

- Kelas jabatan 5: Rp2.493.000

- Kelas jabatan 6: Rp2.702.000

- Kelas jabatan 7: Rp2.928.000

- Kelas jabatan 8: Rp3.319.000

- Kelas jabatan 9: Rp3.781.000

- Kelas jabatan 10: Rp4.551.000

- Kelas jabatan 11: Rp5.183.000

- Kelas jabatan 12: Rp7.271.000

- Kelas jabatan 13: Rp8.562.000

- Kelas jabatan 14: Rp11.670.000

- Kelas jabatan 15: Rp14.721.000

- Kelas jabatan 16: Rp20.695.000

- Kelas jabatan 17: Rp29.085.000

(TribunnewsSultra.com/Ilul)

Sumber: Kemenag.go.id

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved