Tukin PNS Kemenag Akan Cair 80 Persen, Berikut Besaran Tunjangan Kinerja PNS Kementerian Agama
Usulan pencairan 80 persen tunjangan kinerja PNS Kementerian Agama disetujui oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
|
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengaku telah berbicara dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas terkait tukin PNS yang akan dicairkan 80 persen.
- Kelas jabatan 1: Rp1.968.000
- Kelas jabatan 2: Rp2.089.000
- Kelas jabatan 3: Rp2.216.000
- Kelas jabatan 4: Rp2.350.000
- Kelas jabatan 5: Rp2.493.000
- Kelas jabatan 6: Rp2.702.000
- Kelas jabatan 7: Rp2.928.000
- Kelas jabatan 8: Rp3.319.000
- Kelas jabatan 9: Rp3.781.000
- Kelas jabatan 10: Rp4.551.000
- Kelas jabatan 11: Rp5.183.000
- Kelas jabatan 12: Rp7.271.000
- Kelas jabatan 13: Rp8.562.000
- Kelas jabatan 14: Rp11.670.000
- Kelas jabatan 15: Rp14.721.000
- Kelas jabatan 16: Rp20.695.000
- Kelas jabatan 17: Rp29.085.000
(TribunnewsSultra.com/Ilul)
Sumber: Kemenag.go.id
Halaman 2 dari 2
Tags
Pegawai Negeri Sipil
Kementerian Agama
Kemenag
tunjangan kinerja
tukin PNS
Yaqut Cholil Qoumas
Abdullah Azwar Anas
Baca Juga
Nasib 2,3 Juta Honorer Pemerintah Daerah, November 2023 Dihapus Atau Diangkat Jadi PNS dan PPPK? |
![]() |
---|
Tukin PNS Kementerian PAN-RB, Bappenas dan BPKP Naik hingga Rp41 Juta, Tunjangan Kinerja Cair |
![]() |
---|
Presiden Jokowi Mudahkan PNS Naik Gaji dengan Kebijakan Terbaru Ini, Kenaikan Jabatan Dimudahkan |
![]() |
---|
PNS Dapat Tunjangan Ini Jelang Hari Raya Idul Adha 2023, Berikut Penjelasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.