Tukin PNS Kemenag Akan Cair 80 Persen, Berikut Besaran Tunjangan Kinerja PNS Kementerian Agama

Usulan pencairan 80 persen tunjangan kinerja PNS Kementerian Agama disetujui oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

|
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengaku telah berbicara dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas terkait tukin PNS yang akan dicairkan 80 persen. 

- Kelas jabatan 1: Rp1.968.000

- Kelas jabatan 2: Rp2.089.000

- Kelas jabatan 3: Rp2.216.000

- Kelas jabatan 4: Rp2.350.000

- Kelas jabatan 5: Rp2.493.000

- Kelas jabatan 6: Rp2.702.000

- Kelas jabatan 7: Rp2.928.000

- Kelas jabatan 8: Rp3.319.000

- Kelas jabatan 9: Rp3.781.000

- Kelas jabatan 10: Rp4.551.000

- Kelas jabatan 11: Rp5.183.000

- Kelas jabatan 12: Rp7.271.000

- Kelas jabatan 13: Rp8.562.000

- Kelas jabatan 14: Rp11.670.000

- Kelas jabatan 15: Rp14.721.000

- Kelas jabatan 16: Rp20.695.000

- Kelas jabatan 17: Rp29.085.000

(TribunnewsSultra.com/Ilul)

Sumber: Kemenag.go.id

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved