Selain Tukin PNS Dirombak dan Gaji Naik, Kenaikan Pangkat Juga Dimudahkan Jadi 6 Kali Setahun

Selain tunjangan kinerja (tukin) Pegawai Negeri Sipil (PNS) dirombak dan gaji naik, kenaikan pangkat juga dimudahkan menjadi enam kali setahun.

Editor: Risno Mawandili
Istimewa
MenPAN-RB, Abdullah Azwar Anas - Dia membeberkan bahwa tukin PNS dirombak, gaji naik, hinggak kemudahan kenaikan pangkat dan jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil. 

"Beliau berharap ada kebijakan yang berdampak, dan ini sudah tiga bulan lalu kami putuskan," katanya.

"Begitu juga proses bisnis layanan kepegawaian. Selama ini teman-teman ASN merasa ribet mengurus pensiun repot, ngurus kenaikan pangkat repot," sambungnya.

"Dan ini sudah kita pangkas. Layanan kenaikan pangkat dari 14 tahap kita pangkas jadi dua tahap. Tadi kami laporkan kepada Bapak Presiden. Ini dikerjakan oleh teman-teman BKN," imbuhnya.

Urutan Golongan Pangkat dan Gaji PNS 2023

Besaran Gaji PNS 2023 ini masih diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977.

Berikut urutan pangkat dan golongan PNS 2023:

Baca juga: Gaji PNS 2024 Naik 10 Kali Lipat Jika Single Salary Diterapkan, Kenaikan Gaji Juga Untuk Pensiunan

1.Golongan I (Juru)

- Golongan Ia (juru muda)

- Golongan Ib (juru muda tingkat I)

- Golongan Ic (juru)

- Golongan Id (juru tingkat I)

2.Golongan II (Pengatur)

- Golongan IIa (pengatur muda)

- Golongan IIb (pengatur muda tingkat I)

- Golongan IIc (pengatur)

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved