Sindikat Pencurian Motor
Polresta Kendari Imbau Masyarakat Tak Beli Motor Tanpa Dokumen Lengkap, Bisa Berujung Pidana
Kepolisian Resor atau Polresta Kota Kendari memperingatkan masyarakat untuk tidak membeli motor tanpa dokumen lengkap dan di bawah harga.
Penulis: Sugi Hartono | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA,KENDARI- Kepolisian Resor atau Polresta Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) memperingatkan masyarakat untuk tidak membeli motor tanpa dokumen lengkap dan di bawah harga.
Hal tersebut bisa berbuntut pidana karena patut diduga telah menjadi penadah barang curian.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Muh Eka Fatturahman mengungkapkan hal tersebut saat merilis hasil motor curian yang berhasil disita kepolisian, Selasa (13/6/2023).
Kata Kombes Pol Muh Eka Fatturahman bagi masyarakat yang membeli motor tanpa dokumen dan di bawah harga patut diduga kalau motor tersebut merupakan barang curian.
"Dan apabila ada yang beli motor hasil kejahatan, dikenakan pasal 480, penadah," ujarnya.
Pasal 480 ke-1 KUHP menyatakan bahwa melakukan perbuatan-perbuatan tertentu, yang diantaranya adalah menjual dan membeli, terhadap barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, dikategorikan sebagai kejahatan penadahan.
Dan apabila ada masyarakat yang ditawarkan motor tanpa dokumen lengkap dan dibawa harga ia meminta agar segera dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Baca juga: Polresta Kendari Sita Puluhan Motor Curian, Berikut Syarat Pemilik Motor Untuk Ambil Motornya
"Kami himbau kepada masyarakat, membeli kendaraan yang tidak sesuai dengan harga, dan diduga hasil kejahatan silakan lapor kepada kami," ujarnya.
(Tribunnewssultra/Sugi Hartono)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.