Tukin Dirombak, Gaji PNS Naik hingga Terima 4 Tunjangan Tambahan, Begini Penjalasan MenPAN-RB

Pemerintah tengah mengatur ulang sisten tunjangan kerja (tukin) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) selaras dengan wacana kenaikan gaji pada tahun 2024.

|
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas. Menjelaskan bahwa pemerintah tengah mengatur ulang sisten tunjangan kerja (tukin) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) selaras dengan wacana kenaikan gaji pada tahun 2024. 

"Kemampuan keuangan negara bergantung pada kemampuan dalam mengumpulkan penerimaan negara," ungkap Sri Mulyani waktu itu.

"Oleh karena itu, penerapannya harus dilakukan secara bertahap," sambungnya.

Sri Mulyani juga telah memberi kabar gembira kepada PNS, bahwa akan menerima 4 tunjangan tambahan.

Ini sesuai dengan menerbitkan PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya yang Diajukan Tahun Anggaran 2024.

PMK terbaru berkaitan juga dengan tunjangan tambahan yang diterima PNS.

Tentunya tunjangan tambahan yang akan diterima PNS di luar tunjangan sebelumnya.

Baca juga: Gaji PNS 2024 Naik Tapi Tukin Diganti Single Salary, Berikut Penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani

Berikut 4 tunjangan tambahan PNS tersebut:

1. Tunjangan uang makan

- PNS golongan I dan II Rp35.000

- PNS golongan III Rp37.000

- PNS golongan IV Rp41.000

2. Tunjangan uang lembur

- Uang lembur PNS golongan I Rp18.000

- Uang lembur PNS golongan II Rp24.000

- Uang lembur PNS golongan III Rp30.000

- Uang lembur PNS golongan IV Rp 36.000

3. Tunjangan satuan penambah daya tahan tubuh

- Tunjangan ini sebesar Rp19.000 hingga Rp25.000. Tergantung dari provinsi tempat PNS berdinas.

4. Tunjangan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai

- Pejabat Negara Rp14.840.000

- Pejabat Eselon I Rp11.100.000

- Pejabat Eselon II Rp10.990.000

(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved