Tukin Dirombak, Gaji PNS Naik hingga Terima 4 Tunjangan Tambahan, Begini Penjalasan MenPAN-RB

Pemerintah tengah mengatur ulang sisten tunjangan kerja (tukin) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) selaras dengan wacana kenaikan gaji pada tahun 2024.

|
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas. Menjelaskan bahwa pemerintah tengah mengatur ulang sisten tunjangan kerja (tukin) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) selaras dengan wacana kenaikan gaji pada tahun 2024. 

"Kami usul ada kenaikan gaji tetapi nanti diseleksi bagi mereka yang kerja tentu dapat yang banyak," sambungnya.

"Kami sedang exercise ini," imbuhnya.

Perubahan tukin PNS ini memang telah ramai dibahas.

Konon, tukin PNS akan digantikan dengan sistem gaji tunggal (single salary).

Single salary diambil karena range (selisih gaji) pokok PNS ataran golongan terendah hingga tertinggi tidak terlalu jauh.

Saat ini, gaji pokok PNS berkisar antara Rp1,5 juta hingga Rp4,5 juta per bulan.

Baca juga: Kenaikan Gaji PNS 2024 Dibahas di Baleg DPR, Naik Berapa? Begini Kata Fraksi PDI Perjuangan

Sistem single salary untuk penggajian PNS ini kembali diutarakan oleh Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan Kementerian PPN/Bappenas, Bogat Widyatmoko baru-baru ini.

Bogat membeberkan hal itu setelah melaksanakan FGD dengan Pengusaha Rancangan Awal RPJP 2024 hingga 2045.

Dia memaparkan sejumlah langkah pemerintah untuk mencapai Indonesia Maju 2045, mulai dari penyederhanaan peraturan, reformasi sistem gaji dan pensiun PNS, percepatan pemberantasan korupsi, hingga digitalisasi pelayanan publik.

Bogat juga menyampaikan keinginannya untuk melakukan perombakan sistem gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan menerapkan gaji tunggal.

"Dengan menggunakan sistem gaji tunggal dan pensiun yang layak," katanya.

Senada, wacana single salary ini juga telah dijelaskan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada tahun 2019.

Menurut bendahara negara itu, sistem gaji tunggal harus dievaluasi terlebih dahulu.

Tujuannya, agar tidak memberatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Selain itu, sisten ini akan diterapkan secara bertahap.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved