Berita Kendari
Karantina Pertanian Kendari Sultra Tolak Pengiriman 51 Ekor Kambing Tanpa Dokumen Resmi dari NTT
Pengiriman 51 ekor kambing tanpa dokumen resmi itu, terpantau saat berada di Pelabuhan Wanci, Kabupaten Wakatobi, Sultra, Minggu (11/6/2023).
Penulis: Laode Ari | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI - Balai Karantina Pertanian Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), menggagalkan pengiriman kambing tanpa dokumen resmi.
Pengiriman 51 ekor kambing tanpa dokumen resmi itu, terpantau saat berada di Pelabuhan Wanci, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra).
51 ekor kambing itu ditemukan di dalam kapal asal Nusa Tenggara Timur (NTT), yang hendak sandar di Pelabuhan Wanci, Minggu (11/6/2023) pukul 00.30 dini hari.
Baca juga: Dua Nelayan Mola Selatan Wakatobi Sultra Ditemukan Selamat Usai Hilang 2 Hari Saat Mencari Ikan
Saat pemeriksaan kelengkapan dokumen dan pemeriksaan fisik, 51 ekor kambing tersebut tidak memiliki dokumen persyaratan karantina dari daerah asal.
Balai Karantina kemudian menolak penyeludupan hewan yang tidak disertai dokumen resmi itu, masuk ke Sulawesi Tenggara.
"51 ekor kambing tanpa dokumen tersebut masuk melalui pelabuhan wanci, yang kemudian kami lakukan penolakan," ungkap Plt Kepala Karantina Pertanian Kendari Amril, melalui keterang tertulis, Senin (12/6/2023).
Menurut Amril penolakan tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Ikan, Hewan dan Tumbuhan.
Baca juga: 3 Fakta Wanita Cantik di Kendari Diduga Tipu 17 Orang Modus Investasi Bodong, Uang Rp600 Juta Raib
Penolaka juga berdasarkan Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Pembatasan dan Peningkatan Kewaspadaan Lalulintas Hewan Ruminansia (Sapi, Kerbau, Kambing dan Domba) Babi wilayah Sultra.
"Berdasarkan Undang - Undang Nomor 21 Tahun 2019 dijelaskan bahwa untuk melalulintaskan media pembawa hewan ataupun produknya wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal,” ujarnya.
Selain itu, Amril menambahkan kambing termasuk hewan rentan PMK.
Yang saat ini lalulintasnya dibatasi masuk wilayah Sultra sesuai surat edaran satgas PMK Nomor 8 tahun 2022 tentang pengendalian lalu lintas hewan rentan PMK dan produk rentan PMK berbasis zonasi.
Dalam melakukan tindakan penolakan, Karantina Pertanian Kendari telah berkordinasi bersama Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Wanci dan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Wanci.
“Jadi pemilik yang akan melalulintaskan hewan ternaknya, harus memenuhi seluruh persyaratan dokumen."
"Dan memastikan hewan yang dilalulintaskan sehat agar tidak terjadi penolakan di daerah tujuan dan wajib dikembalikan ke daerah asal," ujar Plt Kepala Karantina Pertanian Kendari tersebut. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.