Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi
Korban Curanmor Honda CRF di Kolaka Alami Kerugian Rp37,9 juta
Korban pencurian motor di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) alami kerugian Rp37,9 juta
Penulis: Adrian Adnan Sholeh | Editor: Amelda Devi Indriyani
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KOLAKA- Korban pencurian motor di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) alami kerugian Rp37,9 juta.
Motor Honda CRF milik korban, Suhazma Agi Maulana (20) itu dicuri saat diparkir di halaman rumah korban di jalan Karya Indah, Kelurahan Tahoa, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sultra.
Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka Aipda Riswandi mengatakan pihak kepolisian menerima laporan kehilangan tersebut, usai kejadian curanmor pada Senin (5/6/2023) lalu.
"Kami menerima dan membuatkan laporan pengaduan, mendatangi TKP, mengamankan barang bukti dan memeriksa saksi-saksi," bebernya.
Aipda Riswandi mengaku pihak Polres Kolaka telah membekuk pelaku curanmor, yang diketahui ada dua orang yakni H (20) dan MST (19).
"Kini pelaku berhasil di tangkap polisi," ucap Riswandi (8/6).
Baca juga: BREAKING NEWS Dua Pelaku Pencurian Motor Honda CRF di Kolaka Sultra Berhasil Dibekuk Polisi
Kronologi pencurian motor Honda CRF
Aipda Riswandi mengatakan pelaku melakukan pencurian saat korban, Suhazma hendak mandi selepas bekerja.
Pelaku H (20) dan MST (19) bekerja sama membawa lari motor, aksi tersebut diperkiraan mulai pukul 19.20 hingga pukul 20.00 WITA.
"Waktu kejadian sekitar pukul 19.20 WITA malam hari. Tidak lama setelah mandi, Suhazma hendak keluar rumah tetapi tidak melihat motornya, hanya kunci motor," jelasnya.
(Tribunnewssultra.com/Adrian Adnan Sholeh)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.