Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi

Korban Curanmor Honda CRF di Kolaka Alami Kerugian Rp37,9 juta

Korban pencurian motor di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) alami kerugian Rp37,9 juta

Tribunnewssultra.com/Adrian Adnan Sholeh
Motor Honda CRF milik Suhazma, warga Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang dicuri pada Senin (5/5/2023). Kini pelaku curanmor ditangkap polisi, Kamis (8/6/2023) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KOLAKA- Korban pencurian motor di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) alami kerugian Rp37,9 juta.

Motor Honda CRF milik korban, Suhazma Agi Maulana (20) itu dicuri saat diparkir di halaman rumah korban di jalan Karya Indah, Kelurahan Tahoa, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sultra. 

Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka Aipda Riswandi mengatakan pihak kepolisian menerima laporan kehilangan tersebut, usai kejadian curanmor pada Senin (5/6/2023) lalu.

"Kami menerima dan membuatkan laporan pengaduan, mendatangi TKP, mengamankan barang bukti dan memeriksa saksi-saksi," bebernya.

Aipda Riswandi mengaku pihak Polres Kolaka telah membekuk pelaku curanmor, yang diketahui ada dua orang yakni H (20) dan MST (19).

"Kini pelaku berhasil di tangkap polisi," ucap Riswandi (8/6).

Baca juga: BREAKING NEWS Dua Pelaku Pencurian Motor Honda CRF di Kolaka Sultra Berhasil Dibekuk Polisi

Kronologi pencurian motor Honda CRF

Aipda Riswandi mengatakan pelaku melakukan pencurian saat korban, Suhazma hendak mandi selepas bekerja. 

Pelaku H (20) dan MST (19) bekerja sama membawa lari motor, aksi tersebut diperkiraan mulai pukul 19.20 hingga pukul 20.00 WITA.

"Waktu kejadian sekitar pukul 19.20 WITA malam hari. Tidak lama setelah mandi, Suhazma hendak keluar rumah tetapi tidak melihat motornya, hanya kunci motor," jelasnya.


(Tribunnewssultra.com/Adrian Adnan Sholeh) 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved