Perusahaan Tambang Tunggak Pajak

KPK Sebut Kedatangan di PT VDNI Bantu Pemkab Konawe dan Pemprov Sulawesi Tenggara Tagih Pajak

Koordinator Tim Korsupgah Wilayah IV, KPK, Muhamad Muslimin Iqbal, membeberkan tunggakan pajak darah oleh PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI).

|
Penulis: Sugi Hartono | Editor: Risno Mawandili
Istimewa
KOLASE FOTO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dengan pihak pemerintah mendatangi PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI), di Morosi, Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (7/6/2023). 

TRIBUNNEWSSULTRA,KENDARI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dengan pihak pemerintah mendatangi PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI), di Morosi, Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (7/6/2023).

Kedatangan KPK merespon Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra yang meminta pendampingan untuk menagih pajak darah di PT VDNI.

Koordinator Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Wilayah IV, KPK, Muhamad Muslimin Iqbal, mengatakan, menerima laporan dari pemerintah kabupaten dan provinsi bahwa PT VDNI menunggak pajak darah.

"Pihak pemerintah bersurat kepada kami untuk dilakukan pendampingan. Makanya tadi bersama dengan pihak pemda (pemerintah daerah) kami lakukan pertemuan dengan pihak perusahaan mengenai tunggakan pajak tersebut," ujarnya.

Iqbal menambahkan, pendampingan pemda sudah sesuai dengan program KPK, yakni melakukan optimilasasi pajak daerah.

"Kami tadi coba memfasilitasi saja, karna pihak pemda sudah bertahun-tahun melakukan penagihan," ujarnya.

Baca juga: Bapenda Sulawesi Tenggara Sebut PT VDNI Tunggak Pajak Rp26,3 Miliar, KPK dan Kejati Sultra Bergerak

Sementara itu, Coorporate Communication PT VDNI, Melysa, yang dikonfirmasi TribunnewsSultra.com belum memberikan komentar.

Begitupun External Affair Manager PT VDNI, Indrayanto, yang dikonfirmasi secara terpisah.

TribunnewsSultra.com sempat mendapatkan tanggapan dari Asisten HRD PT VDNI, Abdul Haris Maulana.

Namun, Haris hanya meminta untuk meminta keterangan dari Melysa dan Indrayanto.

"Dengan Ibu Melysa ya, atau Pak Indrayanto," kata Haris melalui pesan WhatsApp Messenger.

Pemasangan Plang

Diberitakan TribunnewsSultra.com sebelumnya, beredar sebuah foto para pejabat mendatangi kantor salah satu perusahaan tambang nikel di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Foto itu beredar di media sosial (medsos) pada Rabu (7/6/2023).

Dalam foto terekam aksi 12 orang pejabat memasang pengumuman, bahwa perusahaan tambang tersebut menunggak pajak.

Pengumuman yang dipasang itu berbentuk spanduk, dengan latar kantor perusahaan tambang.

Pengumuman bertuliskan, "Objek vital ini belum melunasi kewajiban pajak daerah".

Dalam spanduk tercatut logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Pemerintah Kabupaten Konawe.

Spanduk itu juga mengimbau agar kantor tersebut segera membayar pajak sebagaimana mestinya.

Jika tidak, maka akan dilakukan penagihan pajak secara paksa.

Terkait hal ini, Kasipenkum Kejati Sultra, Dody Sundjana mengaku belum mengetahui pasti.

Ia mengatakan, akan mengecek informasi tersebut.

"Saya cek dulu yah," ujarnya saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com via pesan WhatsApp, pada Rabu.

Keterangan Bapenda Sulawesi Tenggara

Bapenda Sultra membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pemasangan plang pengumuman tunggakan pajak di PT VDNI.

Kepala Bapenda Sultra Muhammad Djudul mengatakan, pemasangan plang menunggak pajak itu dilakukan usai melayangkan sejumlah surat yang tidak direspon pihak perusahaan.

"Iya benar, tadi kita lakukan pemasangan, setelah kita kirimkan surat pemberitahuan tidak ada respon, oleh Korsupgah KPK diarahkan untuk melakukan pendakatan-pendekatan, tadi juga KPK datang untuk mempertanyakan langsung," ujarnya.

Bapenda Sulawesi Tenggara membeberkan bahwa PT VDNI menunggak pajak pendapatan daerah senilai Rp26,3 miliar, sehingga KPK dan Kejati Sultra bergerak.
Bapenda Sulawesi Tenggara membeberkan bahwa PT VDNI menunggak pajak pendapatan daerah senilai Rp26,3 miliar, sehingga KPK dan Kejati Sultra bergerak. (Istimewa)

Adapun pajak yang ditunggak oleh PT VDNI, menurut  Bapenda senilai Rp26,3 miliar.

Djujul menjelaskan, tunggakan itu bersumber dari pajak air permukan.

"Totalnya itu Rp26,3 miliar," ungkapnya.

Ia berharap, pemasangan penguman tersebut akan mendorong pihak perusahaan membayarkan tunggakan pajaknya.

"Kami harapkan dengan pemasangan pengumuman tersebut pihak perusahaan dapat menyelesaikan kewajibannya," imbuhnya.

Keterangan Kominfo Konawe

Dikonfirmasi terpisah, tunggakan pajak oleh PT VDNI juga dibenarkan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Konawe, Akib Ras.

Dia menguraikan, pemasangan plan dilakukan pasa Rabu sore (7/6/2023), sekira pukul 17.00 Wita.

Sebelum memasang plang pengumuman penunggakan pajak tersebut, kata Akib, pihak pemerintah daerah, kejaksaan, dan Korsupgah KPK terlebih dahulu bertemu dengan pihak perusahaan.

Pertemuan itu berlangsung di salah satu ruangan di PT VDNI, sekira pukul 14.30 Wita.

"Iya benar pemasangan plang pengumuman penunggakan pajak. Tadi sore. Jadi setelah pertemuan di PT VDNI tadi, bersama KPK dan pemerintah provinsi dan kabupaten, juga unsur terkait, setelah keluar itu, langsung pasang plan," bebernya.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Konawe, Muhammad Akib Ras.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Konawe, Muhammad Akib Ras (kanan). (Istimewa)

Sebelum pemasangan, pemerintah daerah bersama kejaksaan dan KPK sudah lebih dahulu melakukan kajian-kajian.

Dalam kajian itulah diduga PT VDNI menunggak pajak daerah.

Akan tetapi, Akib tak bisa menjelaskan secara rinci.

"Kalau kajian itu tidak bisa jelaskan dengan rinci. Karena yang tahu masalah kajiannya itu dari Bapenda. Karena mereka yang lakukan kajian masalah pajak," katanya.

"Tapi memang benar bahwa PT VDNI itu tunggak pajak daerah. Baik itu pajak di kabupaten maupun di provinsi," sambungnya.

"Itu juga yang dibahas tadi, pada pertemuan PT VDNI dan pihak pemerintah daerah, pihak KPK, dan pihak terkait sebelum pemasangan plang," imbuhnya.

Keterangan Kejati Sultra

Masalah penunggakan pajak ini juga telah dibenarkan oleh Kasipenkum Kejati Sultra, Dody Sundajana.

Dia mengatakan, Kejati Sultra tengah melakukan koordinasi untuk menemukan solusi.

Hanya saja, Dody belum bisa menerangkan secara rinci mengenai dugaan tunggakan pajak yang dilakukan.

"Iya kemarin itu sudah ada koordinasi dengan KPK soal pemasangan pengumuman itu," ujarnya saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, pada Rabu (7/6/2023). (*)

(Tribunnewssultra/Sugi Hartono)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved