Perusahaan Tambang Tunggak Pajak
Bapenda Sulawesi Tenggara Sebut PT VDNI Tunggak Pajak Rp26,3 Miliar, KPK dan Kejati Sultra Bergerak
Bapenda Sulawesi Tenggara membeberkan bahwa PT VDNI menunggak pajak pendapatan daerah senilai Rp26,3 miliar, sehingga KPK dan Kejati Sultra bergerak.
Penulis: Sugi Hartono | Editor: Risno Mawandili
Dalam foto terekam aksi 12 orang pejabat memasang pengumuman, bahwa perusahaan tambang tersebut menunggak pajak.
Pengumuman yang dipasang itu berbentuk spanduk, dengan latar kantor perusahaan tambang.
Pengumuman bertuliskan, "Objek vital ini belum melunasi kewajiban pajak daerah".
Dalam spanduk tercatut logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Pemerintah Kabupaten Konawe.
Spanduk itu juga mengimbau agar kantor tersebut segera membayar pajak sebagaimana mestinya.
Jika tidak, maka akan dilakukan penagihan pajak secara paksa.
Terkait hal ini, Kasipenkum Kejati Sultra, Dody Sundjana mengaku belum mengetahui pasti.
Ia mengatakan, akan mengecek informasi tersebut.
"Saya cek dulu yah," ujarnya saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com via pesan WhatsApp, pada Rabu. (*)
(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.