Penggeledahan Kejati Sultra di Kendari
Modus Bos PT KKP, PT Lawu, PT Antam Ditetapkan Tersangka Kasus Tambang Nikel di Sulawesi Tenggara
Kejati Sultra akhirnya membongkar modus operandi bos PT KKP, PT Lawu, PT Antam yang kini ditetapkan sebagai tersangka kasus tambang nikel.
Penulis: Sugi Hartono | Editor: Risno Mawandili
TRIBUNNEWSSULTRA,KENDARI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) membeberkan modus dalam kasus yang menjerat Direktur PT Kabaena Kromit Prathama (KKP) berinisial AA, PT Lawu Agung Mining berinisial GI, dan Manager PT Antam Mandiodo berinisial HA.
Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tambang nikel dalam konsesi lahan PT Antam Tbk di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Provinsi Sultra.
Penetapan tersangka ini dilakukan oleh oleh Kejati Sultra pada Senin (5/6/2023).
Setelah penetapan, Asisten Intelejen Kejati Sultra, Ade Hermawan lantas membeberkan modus yang digunakan para tersangka dalam kasus ini.
Dia menjelaskan, AA, GI, dan HA bekerja sama melakukan penambangan di lahan milik PT Antam.
Namun, saat menambang, hasilnya tak dijual kepada PT Antam.
Melainkan dijual ke pihak lain dengan menggunakan dokumen terbang.
"Dokumen terbang itu artinya barangnya dari PT Antam, tapi dijual seolah olah menggunakan PT lain, yakni PT KKP " ujar Ade di kantor Kejati Sultra, Senin.
Baca juga: Direktur PT KKP, Manager PT Antam, Pelaksana PT Lawu Agung Mining Jadi Tersangka Kasus Tambang Nikel
Ade menambahkan, seharusnya hasil penjualan masuk ke PT Antam.
Akan tetapi, hasilnya malah dinikmati PT KKP.
"Sebagian kecil (uang penjualan masuk ke PT Antam), sebagian besar masuk ke pihak lain," bebernya.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Patris Yusrian Jaya mengumumkan penetapan tersangka kasus tambang nikel dalam konsesi lahan PT Antam Tbk di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Provinsi Sultra.
Ketiganya berinisial AA, GI, dan HA.
Sebelum penetapan tersangka, Kejati Sultra terlebih dahulu melakukan penggeledahan di rumah salah satu tersangka dan kantor PT Lawu Agung Mining.
"Telah menetapkan tiga tersangka yaitu HA selaku meneger PT Antam, kemudian inisial Gl pelaksana lapangan PT Lawu, dan yang ketiga inisial AA selaku direktur PT KKP," ujar Patris. (*)
(Tribunnewssultra/Sugi Hartono)
modus
tersangka
kasus tambang nikel
PT KKP
PT Lawu Agung Mining
PT Antam
Kejati Sultra
Sulawesi Tenggara
Direktur PT KKP, Manager PT Antam, Pelaksana PT Lawu Agung Mining Jadi Tersangka Kasus Tambang Nikel |
![]() |
---|
Kejati Sulawesi Tenggara Bawa Satu Box Dokumen Usai Geledah Kantor PT Lawu Agung Mining di Kendari |
![]() |
---|
Detik-detik Penggeledahan di PT Lawu Agung Mining, Penyidik Kejati Sultra Geledah Kantor Tertutup |
![]() |
---|
Rentetan Penggeledahan 3 Rumah dan Kantor Perusahaan Tambang Nikel di Kendari Sulawesi Tenggara |
![]() |
---|
Cerita Pemuda di Kolaka Sulawesi Tenggara Lihat Bocah Main Hujan-hujanan, Sebut Ingatkan Masa Kecil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.