Video Viral

Update Wanita Viral Siram Tinja dan Air Kencing ke Rumah Tetangga Dipenjara, Warga Gelar Syukuran

Berikut ini update wanita viral yang tertangkap kamera CCTV siram teras rumah tetangganya dengan tinja dan air kencing.

Kolase TribunnewsSultra.com
Berikut ini update wanita viral yang tertangkap kamera CCTV siram teras rumah tetangganya dengan tinja dan air kencing.  Kini wanita tersebut sudah dipenjara oleh pihak kepolisian setelah dilaporkan dan membuat resah. Tak hanya itu, warga setempat yang berada di Desa Jogosatru menggelar syukuran mendengar kabar tersebut. Peristiwa tersebut viral di media sosial. 

Namun pada saat malam hari, Masriah hanya menyiramkan air kencing tanpa sampah didalamnya.

Berdasarkan informasi yang beredar, ternyata Masriah melakukan tindakan menyiramkan air kencing ke rumah tetangganya itu ia lakukan sejak tahun 2017.

Diketahui, seperti dilansir Tribun-Medan.com di artikel berjudul Masriah Si Penyiram Tinja Akhirnya Dijebloskan ke Penjara, Warga Desa Jogosatru Gelar Syukuran, wanita bernama Masriah (56) itu merupakan warga Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono.

Sedangkan tetangga yang rumahnya disiram air kencing itu adalah Wiwik.

Tak hanya menyiram air kencing, Masriah juga disebut kerap melemparkan sampah dan air comberan ke rumah Wiwik.

Bahkan kasus ini sudah tiga kali dimediasi tingkat RT namun tak kunjung selesai, Masriah terus melakukan hal yang sama.

Saat mediasi, Masriah berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi.

Adapun alasan Masriah melakukan perbuatan itu karena berniat membeli rumah Wiwik dengan harga yang murah.

Awalnya rumah yang ditempati oleh Wiwik tersebut merupakan rumah adik Masriah.

Namun rumah itu dibeli oleh Wiwik.

Masriah berencan aingin membeli rumah itu. Ia ingin Wiwik merasa tidak betah dan nyaman dirumah tersebut sehingga ia menjualnya dengan harga murah kepada Masriah.

Hal itu kemudian membuat tetangganya bernama Wiwik tersebut melaporkan Masriah ke polsek setempat.

Kini Masriah, wanita penyiram tinja mendapatkan ganjaran perlakuannya dengan dipenjara selama satu bulan.

(cr31/tribun-medan.com) (TribunnewsSultra.com/Desi Triana)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved